Sintang (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menguatkan keputusan pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang pada 21 Juli 2010 yang memutuskan pasangan Milton Crosby-Ignasius Juan memang dalam pemilihan umum kepala daerah.

Ketua KPU Sintang, Ade M. Iswadi, di Sintang, Rabu, mengatakan bahwa setelah keluarnya keputusan MK itu pihaknya segera menindaklanjuti dengan pembuatan dokumen berupa surat keputusan terkait hasil pilkada dengan memperhatikan putusan MK.

"Paling lambat tiga hari, kita akan menyampaikan ke DPRD berikut berkas-berkas calon terpilih serta hal-lain yang diperlukan," ujarnya.

Sidang putusan akhir perkara nomor 25/PHPU.D-VIII/2010 yang merupakan permohonan keberatan atas penetapan bupati kepala daerah/wakil bupati terpilih Kabupaten Sintang dengan tergugat KPU Sintang dilaksanakan MK pada Selasa (10/8) petang.

Ade mengatakan, untuk proses selanjutnya sudah jadi wewenang instansi lain. "KPU hanya menyelenggarakan," katanya menambahkan.
(U.ANT-172/N005/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010