Jakarta (ANTARA News) - Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Dr Fahmi SH mengatakan masa jabatan Jaksa Agung diserahkan kepada presiden.Sebelum ada pejabat baru yang diangkat maka jabatan tersebut sah.

"Jabatan Jaksa Agung diserahkan presiden, sebelum ada pengangkatan pejabat baru maka jabatan saat ini sah," katanya saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi di Jakarta, Kamis.

Ia juga menjawab tentang kedudukan Kejaksaan Agung yang berhimpitan dengan kekuasaan eksekutif dan yudikatif. "Kejaksaan Agung kaki satu berada di eksekutif dan satu kaki di yudikatif," katanya.

Menanggapi kedudukan Kejaksaan Agung yang berhimpitan dengan kekuasaan eksekutif dan yudikatif ini, Dr Margarito Khamis (salah satu ahli yang diajukan Yusril Ihza Mahendra) mengatakan bahwa fungsi Jaksa Agung sebagai penuntut bisa masuk ke fungsi yudikatif.

"Menuntut itu tidak berarti berhimpitan dengan kekuasaan yudikatif, fungsinya. Yudikatif adalah meletakkan hukum. Kejaksaan Agung tidak masuk ranah yudikatif," kata Margarito.

Tentang masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji, dia berpendapat bahwa Jaksa Agung yang masuk ranah eksekutif maka mengikuti jabatan presiden yang hanya lima tahun.

Dalam sidang uji materi UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra ini memasuki sidang keempat yakni mendengarkan keterangan pemerintah dan ahli yang diajukan pemohon.

Yusril pada sidang ini mengajukan empat ahli, yakni mantan Ketua MA Bagir Manan, mantan hakim MK Leica Marzuki, Dr Andi M. Nasrun, dan Dr. Margarito Khamis, pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Khairun, Ternate.

Sidang uiji materi ini dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
(J008/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010