Medan (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Medan, Sumatera Utara (Sumut), mengingatkan kepada pengusaha tidak memperjualbelikan barang yang telah kedaluarsa, karena perbuatan itu jelas melanggar hukum dan bisa dikenakan pidana.

"Sanksi hukum bagi penjual barang kedaluarsa itu, maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp2 miliar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Medan, Abubakar Siddik, di Medan, Jumat.

Abubakar mengatakan, hal itu ketika diminta komentarnya mengenai adanya barang-barang kadaluarsa beredar menjelang Lebaran ini.

Menurut dia, penjualan barang yang sudah habis masa berlakunya dan sama artinya dengan mengedarkan produk ilegal, karena dianggap tidak jelas.

Untuk itu, katanya, barang yang kadaluarsa itu dilarang beredar kepada konsumen dan pemiliknya harus secepatnya menarik dari peredaran.

"Kehadiran barang itu sangat berbahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsinya," kata Abubakar.

Ia mengatakan, dalam menghadapi Lebaran, para pegusaha yang menjual parsel berupa makanan roti kaleng dan minuman harus benar-benar jujur.

"Jangan karena ingin barang dagangannya laku habis terjual, dengan segala cara menjual makanan yang dianggap bermasalah dan tidak lagi memikirkan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk melakukan razia atau penertiban terhadap barang bermasalah itu, Disperindag dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan harus bersikap tegas dan tidak ada pilih kasih.

"Seluruh barang yang tidak jelas itu harus dapat dikumpulkan dan disita, selanjutnya dimusnahkan oleh Petugas BBPOM Medan," tegas Abubakar.

Selain itu, Petugas BBPOM Medan juga perlu memantau peredaran produk impor yang berasal dari China, Australia, Malaysia, Thailand dan negara lainnya yang masuk ke Indonesia.

"Seluruh barang impor berupa makanan, minuman dan buah-buahan itu tetap diawasi ekstra ketat dan jangan sampai kita kebobolan, apalagi menjelang Lebaran ini produk asing itu cukup banyak yang beredar," katanya.
(T.M034/A033/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010