Tanjungpinang (ANTARA News) - Sebanyak 20 orang warga negara Vietnam yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang, Kepulauan Riau langsung bisa menghirup udara bebas setelah mendapat remisi umum pada Hari Kemerdekaan RI ke-65.

Remisi  diserahkan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani kepada masing-masing warga Vietnam tersebut di Lapas Kelas II A Tanjugpinang usai upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Selasa.

Selain 20 orang warga negara Vietnam, tujuh orang warga binaan asal Kepulauan Riau (Kepri) lainnya juga bebas setelah mendapat remisi.

"Yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 27 orang, 20 orang warga asing dari vietnam, tujuh orang WNI," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepri, I Gede Widiartha.

Gede mengatakan, warga binaan yang langsung bebas tersebut juga mendapat uang saku dari Pemprov Kepri sebesar masing-masing Rp250 ribu.

Warga Vietnam tersebut menurut Gede akan dititipkan sementara di Kantor Imigrasi Tanjungpinang sambil menunggu pemulangan ke negara asalnya.

"Prosesnya seperti itu, mereka akan diurus Imigrasi untuk pemulangan," katanya.

Warga Vietnam tersebut menurut dia ditahan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian ikan di perairan Kepri dan juga melanggar keimigrasian.

"Mereka rata-rata menjalani tahanan satu sampai dua tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, Amin Bin Ali, warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi merasa bersyukur bisa cepat bebas dan berkumpul lagi dengan keluarganya di Tanjungpinang.

"Saya sangat senang pak, karena saya bisa berkumpul lagi dengan keluarga," ujar Amin yang ditahan selama 2 tahun akibat kasus "traficking" atau penyaluran TKI secara ilegal ke Malaysia.

Amin menyesali perbuatanya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

"Menyesal pak, mudah-mudahan saya dapat pekerjaan yang layak keluar dari Lapas," ujarnya yang sudah tidak sabar ingin berbuka bersama anak dan istrinya di Tanjung Unggat, Tanjungpinang.

Di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, selain 27 orang mendapat remisi bebas, sebanyak 187 orang narapidana lainnya juga mendapat remisi pengurangan masa tahanan satu hingga enam bulan kurungan.
(ANT029/M027)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010