Semarang (ANTARA News) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Novel Ali menilai wewenang Polri di bawah Presiden sesuai yang diatur Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian bukanlah "harga mati".

"Saat ini berkembang wacana di masyarakat bahwa Polri sebaiknya di bawah Menteri Dalam Negeri. Wacana semacam itu harus diapresiasi, termasuk bagaimana sisi positif dan negatifnya," kata Novel Ali di Semarang, Rabu.

Menurut dia, apapun kebijakan yang diambil terkait wewenang Polri dibawah siapapun tentunya memiliki sisi negatif dan positif, termasuk jika wewenang Polri berada dibawah Presiden seperti saat ini.

Sisi positif Polri dibawah Presiden, kata dia, langkah yang diambil akan lebih cepat karena kedekatan garis komando tersebut, namun hal tersebut juga memiliki sisi lain yang sering dianggap bersifat negatif.

"Akibat kedekatan garis komando antara Polri dengan Presiden itu, masyarakat menganggap Polri menjadi institusi yang `superbody`. Suara masyarakat seperti ini harus tetap didengarkan," katanya.

Akan tetapi, kata dia, persoalan reformasi Polri sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan penempatan wewenang institusi tersebut dibawah siapa, melainkan jalannya fungsi pengawasan terhadap Polri.

Ia mengatakan fungsi pengawasan harus dilakukan secara lebih efisien dan efektif, baik pengawasan secara internal, eksternal, maupun yang dilakukan Kompolnas dalam peran pengawasan fungsional.

"Upaya reformasi di tubuh Polri akan berjalan baik jika fungsi pengawasan terhadap kinerja institusi tersebut dilakukan secara terus-menerus, termasuk memantau perkembangan di masyarakat," katanya.

Kompolnas, kata dia, saat ini memang baru ada di pusat sehingga kurang optimal untuk mengawasi kinerja jajaran Polri hingga ke tingkat bawah.

"Untuk mengawasi kinerja jajaran Polri dibutuhkan setidaknya 31 Kompolnas tingkat daerah untuk mengawasi dan memantau hingga ke jajaran kepolisian daerah (Polda), belum lagi di bawahnya," katanya.

Selain Kompolnas, kata dia, fungsi pengawasan dapat dilakukan juga secara eksternal melalui "police watch" yang ada di daerah-daerah agar reformasi di tubuh Polri dapat berjalan dengan baik.

"Kalau terkait wacana Polri dibawah Mendagri, kami akan kaji bagaimana sisi positif dan negatifnya terlebih dulu, setelah itu baru kami usulkan kepada Presiden," kata Novel.

Sebelumnya, Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian (PSIK) Universitas Diponegoro Semarang Budi Wisaksana. juga menilai reformasi di tubuh Polri tidak tergantung wewenang dibawah Presiden atau Mendagri.

"Tidak ada kaitan secara langsung dengan wewenang Polri di bawah Presiden seperti saat ini atau Polri di bawah Mendagri, apalagi keduanya juga memiliki kelebihan dan kekurangan," katanya.

Menurut dia, Polri dibawah Presiden memiliki keuntungan, antara lain garis komando langsung sehingga cepat menghadapi situasi-situsasi genting, namun kelemahannya membuat kebijakan Polri berimplikasi langsung terhadap Presiden.

"Sebaliknya, jika Polri dibawah Mendagri memang membuat garis komando menjadi berjenjang, namun memiliki keuntungan karena kebijakan atau langkah yang diambil Polri tidak berimplikasi langsung pada Presiden," kata Budi.(*)

(U.KR-ZLS/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010