Rokan Hilir (ANTARA News) - Seorang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ditangkap petugas karena menjual ganja dalam selnya.

Kepala Rutan Bagan Siapiapi, Sulardi, saat dihubungi ANTARA News dari Dumai, Kamis, mengatakan bahwa tersangka RM tertangkap ketika hendak melakukan transaksi dengan penghuni rutan yang lain.

Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti ganja sebanyak 50 amplop yang disimpan di dalam botol shampo kemasan 800 gram.

"Petugas sipir kita awalnya sudah mencurigai RM jadi untuk mengelabuinya kita suruh seorang napi untuk bertransaksi sampai barang bukti didapatkan," ucap Sulardi.

Ia mengatakan, RM yang masih berstatus titipan jaksa Ujung Tanjung, Kabupaten Kepulauan Meranti, langsung ditahan petugas sipir ketika diketahui membawa narkoba jenis ganja yang hendak diedarkan di dalam rutan untuk dikonsumsi kalangan warga binaan.

Dari pengakuan sementara, terang Sulardi, diketahui ganja tersebut berasal dari Kecamatan Bagan Sinembah, yang merupakan titipan temannya dengan rencana hendak diperjualbelikan di dalam Rutan Bagan Siapiapi.

"Dia sedang kita proses untuk dibuat berita acara penyerahan tersangka berikut barang bukti yang didapat dari tangan tersangka kepada pihak Polsek Bangko untuk proses lebih lanjut mengungkap jaringan sindikat penjual narkoba di dalam Rutan Bagan Siapiapi," paparnya.

Ia mengakui sulitnya memberantas peredaran narkoba khususnya di dalam rutan, hal ini terbukti dengan banyaknya tahanan penghuni rutan dengan kasus kejahatan narkoba.

Kemenkumham sendiri sudah memiliki komitmen untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di dalam rutan.

Intinya, kata Sulardi, penangkapan ini merupakan langkah awal agar seluruh petugas sipir ekstra ketat dan hati-hati terhadap semua barang yang masuk dan keluar dari dalam rutan, apalagi kasus yang dialami RM merupakan bukti napi yang telah melanggar tata tertib dan aturan yang ditetapkan rutan.

Berdasarkan data Rutan Bagansiapiapi, kasus peredaran narkoba kali ini merupakan yang ketiga setelah sebelumnya juga tertangkap tangan seorang napi pada Januari, dan dua napi pada April 2010 yang nekad menjual sabu-sabu kepada para tahanan di rutan.
(T.KR-FZR/S022/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010