Ungaran (ANTARA News) - Sidang pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dengan terdakwa Pujiono Cahyo Widianto atau Syeh Puji di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menghadirkan 35 saksi.

"Sesuai dengan BAP kasus, kami hanya sertakan 32 saksi, hanya saja berdasarkan perkembangan kasus, kami tambah tiga saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli," kata salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suningsih di Ungaran, Kamis.

Menurut dia, Syeh Puji didakwa melanggar UU Perlindungan Anak karena menikahi Lutviana Ulfa yang saat itu berusia 12 tahun. Jaksa menuding ada pelecehan seksual dan ekonomi dalam proses pernikahan tersebut.

Ia mengatakan, sudah 25 saksi yang dihadirkan, sidang Kamis ini menghadirkan lima saksi, yaitu Fitriningsih, seorang warga yang pernah kos di rumah Suroso (Ayah dari Lutfiana Ulfa) dan Kaur pemerintahan Desa Randugunting Kecamatan Jambu, Semeri.

Selain itu, seorang dokter polisi rumah sakit Bayangkara Semarang yang menemani Ulfa ketika visum, Sumihastri, penyidik dari Polrestabes Semarang, Iptu Sumarsini, dan saksi ahli dari Kementrian Agama Wilayah Jateng, Muchdi.

"Saksi Ahli tersebut dihadirkan untuk menjelaskan undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan," katanya.

Menurut dia, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan mengenai materi persidangan, hanya saja selama persidangan sudah mengarah pada tindakan kepada terdakwa dalam hal ini Syeh Puji.

Ia mengatakan, pasal yang didakwakan kepada Syeh Puji tidak berubah, yakni tetap Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 ke 2e KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lain, Budiyono mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan, semua saksi juga sudah memberikan keterangan dengan maksimal, termasuk barang bukti seperti visum juga sudah diperlihatkan. 
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010