Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menjual empat seri surat utang negara (SUN) dengan jumlah indikatif Rp3 triliun melalui lelang pada 24 Agustus 2010.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, penjualan SUN itu ditujukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2010.

Empat seri SUN yang akan dilelang adalah SPN20110811, seri FR0053, seri FR0054, dan seri FR0050. Keempat seri SUN itu sebelumnya pernah dilelang dan akan dilelang kembali pada 24 Agustus 2010.

Pembayaran bunga SPN20110811 dilakukan secara diskonto, akan jatuh tempo pada 11 Agustus 2011 (tenor satu tahun).

Seri FR0053 memiliki tingkat bunga tetap sebesar 8,25 persen dan jatuh tempo 15 Julu 2031, pembayaran kupon setiap 15 Januari dan 15 Juli.

Seri FR0054 memiliki tingkat bunga tetap sebesar 9,50 persen, jatuh tempo 15 Juli 2031 dan pembayaran kupon setiap 15 Januari dan 15 Juli.

Seri FR0050 memiliki tingkat bunga tetap sebesar 10,50 persen, akan jatuh tempo 15 juli 2038, dan pembayaran kupon setiap tanggal 15 Januari dan 15 Juli.

Penjualan SUN akan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield (imbal hasil) yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bid) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Peserta Lelang dapat mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan non-kompetitif. Alokasi pembelian non-kompetitif untuk SUN seri SPN20110811 sebesar 30 persen dari target indikatif. Sedangkan alokasi pembelian non-kompetitif untuk FR0053, FRO054 dan FRO050 sebesar 20 persen dari total yang dimenangkan.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual keempat seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.
(A039/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010