Medan (ANTARA News) - Mantan Wakil Wali Kota Medan, DR H Ramli Lubis, MM akan membuka kasus ruislagh (tukar guling) lahan kebun binatang (Bonbin) Medan yang menyeret dirinya sebagai tersangka, dalam persidangan yang diminta secepatnya dapat digelar.

"Saya merasa ada konspirasi untuk memfitnah, menzalimi dan menyeret saya supaya dijadikan tersangka dan terdakwa--kalau istilah kampung saya dikambing hitamkan--," ungkap mantan Wakil Wali Kota Medan tersebut kepada pers saat ditemui di LP Tanjung Gusta Medan, Minggu.

Ramli Lubis divonis empat tahun dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran dan dana APBD Pemkot Medan, seharusnya sudah keluar dari LP Kelas I Cipinang Jakarta pada 14 Mei 2010.

Nyatanya ketika dalam persidangan bebas bersyarat di Dirjen Pemasyarakatan Jakarta, Jaksa Aman Hutagaol (dilaporkan sudah meninggal, red), yang menangani perkara tukar guling kebun binatang Medan, keberatan Ramli Lubis dapat bebas bersyarat.

Ditanya kasus tukar guling lahan kebun binatang Medan, Ramli Lubis yang juga Ketua Umum Pengprov Pelti Sumatera Utara dan mantan manajer tim PSMS Medan, mengaku tidak terlibat melakukan hal itu dan ketika itu ia sebagai Sekda Pemkot Medan.

"Secara hukum pengambil kebijakan atau yang menandatangani tukar guling adalah Drs. Abdillah, Ak,MBA yang saat itu Wali Kota Medan. Saya bukan pengambil kebijakan dan sebagai unsur staf dan tidak menandatangani perjanjian, tetapi malah dijadikan tersangka. Ini kan aneh," tegasnya.

"Saya sebagai Sekda jungkir balik pun kepala ke bawah kaki ke atas dan ingin sekali ruislagh kebun binatang itu, kalau Abdillah tidak mau menandatangani tidak terjadi perbuatan pelaksanaan ruislagh tersebut," tambah Ramli Lubis.

Mantan Sekda Medan itu membantah dan menolak dituduh melakukan pelanggaran hukum dalam hal pengurangan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena hal itu dinilai tidak mendasar sama sekali.

Waktu itu, menurut Ramli bukan atas nama pribadi tetapi sebagai institusi Pemkot Medan mengajukan permohonan pengurangan PBB kepada Kantor Pelayanan PBB Medan II.

Pengurangan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB di lokasi kebun binatang Medan adalah permintaan yang wajar. Bukankah setiap warga boleh mengajukan keberatan, apalagi masalah harga tanah bagian depan, tengah dan belakang tentu agar disesuaikan.

"Saya pikir itu wajar-wajar saja. apakah kita bermohon dapat disalahkan dan disetujui atau tidaknya permohonan tersebut bukan tanggung jawab saya. Jadi di mana letak pelanggaran hukumnya dan hukum apa yang saya langgar," tegas Ramli Lubis kembali.

Apakah wajar, kata dia, terhadap orang yang bukan berbuat dan bukan yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dalam tukar guling kebun binatang Medan dapat dikatakan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum.

"Nanti saya akan buka semuanya mulai dari kronologis, teoritis fakta secara rinci dan saya menyerahkan ini kepada Allah SWT di bulan suci Ramadhan ini. Kita berharap pihak pengadilan berani berlaku adil menegakkan kebenaran walau rangit runtuh sekali pun," tutur mantan Wakil Wali Kota Medan itu.

Sementara rekaman percakapan mantan Jamintel Kejagung RI Wisnu Subroto dengan Anggodo Wijoyo yang dituduh sebagai mafia hukum tentang kasus kebun binatang Medan dan menyebut-nyebut nama Abdillah kelihatannya sudah banyak beredar di Kota Medan.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010