Jakarta (ANTARA News) - Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century memutuskan menunda rapat kerja dengan pimpinan tiga lembaga penegak hukum yang semula dijadwalkan Rabu (25/8).

"Penundaan tersebut karena pimpinan tiga lembaga penegak hukum tidak bisa hadir dengan alasan masing-masing," kata Koordinator Tim Kecil pada Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century, Mahfudz Sidiq, di Jakarta Selasa.

Usai rapat paripurna pemandangan fraksi-fraksi terhadap Nota RAPBN 2011 Mahfudz mengatakan, pimpinan tiga lembaga penegak hukum, yakni Kapolri tidak bisa hadir karena sedang sakit, pimpinan KPK tidak bisa hadir karena sedang melakukan sosialisasi serta Jaksa Agung juga tidak bisa hadir.

Semula, kata dia, Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap kasus Bank Century menjadwalkan melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan tiga lembaga hukum untuk menggelar uji silang kasus bank Century.

Uji silang ini, katanya, untuk melihat bukti-bukti pada kasus Bank Century yang menjadi sudut pandang DPR dan yang sudut pandang tiga lembaga penegak hukum tersebut.

Menurut dia, Panitia Angket DPR kasus Bank Centurt yang bekerja selama tiga bulan sejak 4 Desember 2009 hingga 4 Maret 2010, menemukan sejumlah pelanggaran dugaan tindak pidana perbankan dan korupsi pada pemberian dana talangan ke Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

"Hasil rekomendasi dan lampirannya juga sudah diserahkan kepada pimpinan tiga lembaga penegak hukum," katanya.

Namun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata dia, beberapa kali menyatakan belum menemukan bukti-bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi, sedangkan kepolisian dan kejaksaan juga belum ada perkembangan.

Menurut Mahfudz, Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century juga menjadwalkan melakukan rapat konsultasi dengan tiga pimpinan lembaga penegak hukum pada 9 Agustus lalu, dengan materi mendengarkan progress yang dilakukan.

Dalam rapat tersebut, katanya, diagendakan pimpinan tiga lembaga penegak hukum menyerahkan laporan tertulis perkembangan yang sudah dilakukannya.

"Rapat tersebut batal dilaksanakan karena DPR masih menjalani reses, tapi hingga saat ini DPR belum menerima laporan tertulis dari pimpinan tiga lembaga hukum tersebut," katanya.

Polisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century belum menjadwalkan lagi kapan akan mengundang tiga pimpinan lembaga penegak hukum tersebut.


(R024/S023/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010