Palu (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan permasalahan keuangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 di lima kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Lima kabupaten tersebut antara lain Kabupaten Tolitoli, Banggai Laut, Buol, Morowali dan Morowali Utara (Morut), meski begitu LKPD tahun anggaran 2021 lima kabupaten tersebut mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Permasalahan keuangan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Untuk Kabupaten Tolitoli, BPK menemukan antara lain, kelemahan pengendalian pada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, kelemahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan penyertaan modal pada PT Pelabuhan Dedek Tolitoli tidak sesuai ketentuan," kata Kepala Perwakilan BPK RI Sulteng Slamet Riyadi di Kota Palu, Selasa.

Kemudian untuk Kabupaten Banggai Laut, terdapat penatausahaan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik tidak sesuai dan adanya pekerjaan pengadaan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan
ruang berpotensi kelebihan bayar.

Baca juga: Patuhi temuan BPK, Pemkot Sorong kembalikan anggaran Rp2,6 miliar

Baca juga: Ketua DPD minta Pemkab Jember tanggung jawab temuan BPK bansos corona


"Untuk Kabupaten Buol, penyusunan Standar Biaya Umum (SBU) tahun anggaran 2020 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) belum didukung data atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengadaan barang atau jasa belum mengedepankan prinsip perolehan harga yang ekonomis," ujarnya.

Berikutnya, terdapat kelebihan pembayaran atas delapan paket pekerjaan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta terdapat denda keterlambatan belum dipungut.

"Untuk Kabupaten Morowali, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada delapan perusahaan tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan penetapan. Selanjutnya kelemahan pengendalian dalam pengelolaan Transfer Bagi Hasil Pendapatan, dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) belum memadai," ujarnya.

Untuk Kabupaten Morut, terdapat pembayaran belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan dan keberadaan aset tetap berupa peralatan dan mesin pada Rumah Jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak diketahui.

Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Banggai Laut, Buol, Morowali, dan Kabupaten Morut untuk terus
memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan," ucapnya.*

Baca juga: Realisasi dana reses 16 anggota DPRD NTB jadi temuan BPK

Baca juga: Kasal instruksikan seluruh unit TNI AL menindaklanjuti temuan BPK RI


Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021