Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan penyelidikan dugaan perlakuan kasar oknum aparat Malaysia kepada petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan pascainsiden di perairan Bintan.

"Kita ketahui ada berita petugas KKP mengalami kekerasan (fisik). Presiden menginstruksikan dilakukan investigasi mendalam mengenai hal itu, bila betul terjadi kita akan kembali mengirimkan nota protes," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa usai rapat kabinet di Jakarta, Selasa.

Menlu menjelaskan, Indonesia telah mengirimkan surat protes kepada Malaysia pada 18 Agustus lalu atas penangkapan tiga petugas KKP di perairan Indonesia dan pelanggaran wilayah oleh Kepolisian Malaysia.

Menurut Marty, bila investigasi atas dugaan kekerasan terbukti maka surat protes akan kembali dikirimkan.

Menlu mengatakan, untuk membahas tindak lanjut perintah Presiden guna mempercepat perundingan perbatasan dengan Malaysia maka pada 6 September mendatang akan dilakukan pertemuan tingkat menteri di Kinabalu antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia, dengan titik berat perbatasan kedua negara.

Marty menambahkan, memetik pelajaran dari kasus tenaga kerja Indonesia yang mengalami proses hukum di luar negeri, khususnya Malaysia, Kementerian Luar Negeri akan melakukan sejumlah langkah untuk memperkuat kinerja dan perlindungan yang diberikan perwakilan RI di luar negeri.

"Kita akan meningkatkan kemampuan untuk deteksi dini, kerja sama dengan pihak kepolisian, imigrasi dan pihak penjara di Malaysia, termasuk adanya kewajiban pemberitahuan konsuler serta akses kekonsuleran," katanya.

Ia mengatakan, KBRI juga akan memberikan pendampingan hukum sejak sidang ditingkat pertama hingga tingkat paling tinggi dan memfasilitasi komunikasi kepada pihak keluarga serta langkah lanjutan bila proses hukum sudah dijatuhkan.

"Seandainya proses hukum tidak terselesaikan akan diusahakan komunikasi antar pemerintah setelah proses hukum tuntas," katanya.

Menlu menambahkan, tim terpadu yang dibentuk akan fokus menangani kasus-kasus penting terkait ancaman hukuman yang dihadapi WNI.

Dia mencontohkan, tiga kasus yang sudah diputus hukuman mati di Malaysia dan kini sedang mengajukan pengampunan.

Sebelumnya Menlu mengatakan, jumlah warga negara Indonesia yang dikenakan pasal ancaman hukuman mati oleh otoritas hukum Malaysia berjumlah 177.

Dari 177 warga tersebut, 142 diantaranya didakwa melakukan tindak kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara sisanya didakwa melakukan tindak kejahatan seperti kepemilikan senjata dan pembunuhan.

"Jadi ada 345 WNI yang terancam kena hukuman mati tapi dalam proses pengadilan itu yang dikenakan pasal hukuman mati itu 177 orang dan 142 orang diantaranya tindak pidana narkoba," paparnya.

Menlu menjelaskan, dari jumlah 142 itu, 72 kasus belum ada keputusan, delapan ada keputusan hukum namun bukan hukuman mati.

"Baru ada tiga kasus dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan federal atau pengadilan tertinggi. Namun ini juga dalam proses permintaan pengampunan," katanya.
(L.P008*G003/P03)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010