Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar call data record (CDR) yang telah diserahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diungkapkan dalam persidangan tersangka dugaan kasus suap pimpinan KPK Ary Muladi.

"Publik ingin tahu CDR itu. Di sidang Ary Muladi nanti, CDR harus dibuka," kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.

Walaupun menurut dia, bukti CDR tersebut masih terlalu lemah untuk membuka kasus suap yang sebenarnya, namun tetap bukti harus dibuka.

Siapapun yang terbukti bersalah nantinya, menurut Febri tetap harus dihukum.

"Kalau sekarang diungkap (dalam persidangan Anggodo) sudah terlambat. Jalan keluarnya di persidangan Ary, harus dibuka," katanya.

Dalam sidang pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa dugaan kasus suap pimpinan KPK Anggodo Widjojo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan bahwa CDR telah diserahkan Mabes Polri kepada KPK pada 23 Agustus 2010, sekitar pukul 15.12 WIB.

Namun demikian belum diketahui CDR siapa yang diberikan Mabes Polri pada KPK, mengingat kiriman belum dibuka.

Majelis hakim Tipikor yang diketuai hakim Tjokorda Rae Suamba menolak bukti CDR tersebut dihadirkan dalam persidangan. "Sikap majelis sudah tetap. Agenda berikutnya pembacaan putusan," katanya.
(T.V002/A033/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010