Jakarta (ANTARA News) - Komunitas Anak Muda Demokrat Sejati (KAUM Demokrat Sejati) mendesak Anggota Komisi III DPR RI agar membuka tabir 64 kali Call Data Record (CDR) antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dengan Ari Muladi dalam kasus suap Anggodo Widjojo.

Desakan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif KAUM Demokrat Sejati Herbert Sitorus, karena mantan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah mengungkap adanya CDR antara Ari Muladi dan Ade Rahardja.

"Kami meminta dan sekaligus mendesak kepada Ketua dan seluruh Anggota Komisi III DPR RI untuk segera mempertanyakan dan mendesak secara politis menggunakan hak yang ada padanya menekan Kapolri dan Jaksa Agung didalam RDP-RDP nya agar mereka segera membuka tabir CDR tersebut," kata Herbert melalui rilis yang diterima oleh antaranews.com, Minggu.

KAUM Demokrat Sejati mengharapkan agar generasi yang saat ini duduk secara politik di Komisi III DPR RI segera melakukan penuntasan tentang kesimpangsiuran CDR tersebut agar masyarakat dan pihak-pihak yang dituduhkan tidak dirugikan.

"Sebentar lagi Panitia Seleksi Pimpinan KPK bentukan Pemerintah akan menyaring bakal calon Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan menyodorkan usulan nama calon Komisioner untuk dipilih Komisi III DPR RI. Jangan sampai terjadi pencitraan negatif dari mantan Kapolri dan Jaksa Agung terhadap siapapun," ungkapnya.

Disamping itu, KAUM Demokrat Sejati tidak menginginkan ada stigmatisasi terhadap individu di dalam tubuh KPK walau kekusutan tersebut tidak ditunjukkan atau apalagi didalami oleh individu Komisioner yang sekarang. Namun, sepanjang kekusutan akhirnya bias menyentuh individu didalam KPK baik Komisioner atau bukan Komisioner tentu hal itu sedikit-dikitnya akan memberi pengaruh yang tidak baik.

"Kami berharap Komisi III DPR RI bisa menuntaskan kebingungan publik terkait pernyataan mantan Kapolri dan mantan Jaksa Agung tentang 64 rekaman pembicaraan Ade Rahardja dengan Ari Muliadi sebab Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan TIPIKOR) Tjokorda yang memeriksa kasus PT Masaro pada Tahun 2008 juga sudah pernah memerintahkan untuk memutar rekaman tersebut di persidangan. Namun hal tersebut tidak pernah bisa dihadirkan Penyidik dan Penuntut Umum. Padahal perintah itu diperintahkan pasca didengarkannya rekaman percakapan telepon antara Anggodo dengan sejumlah pihak di Mahkamah Konstitusi," ujar Herbert.

KAUM Demokrat Sejati sangat berharap agar Komisi III DPR RI menjadi garda politik yang terdepan untuk mengungkap kesungguhan dan atau penyimpangan yang dilakukan aparat hukum didalam menjalankan proses hukum di Indonesia.

"Untuk itu, besok (Senin, 13/6) kami akan menyerahkan surat formal dan akan mengikuti secara langsung RDP Komisi III DPR RI dengan Kapolri agar seluruh Anggota DPR RI dapat merasakan bahwa sebagian masyarakatnya dari kelompok usia muda memiliki perasaan seperti yang kami kemukakan diatas," kata dia.(*)
(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011