Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan tidak pernah menerima barang bukti call detail records atau transkrip perbincangan antara terdakwa suap Ari Muladi dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, dari Mabes Polri.

"Kita tidak pernah terima barang bukti CDR-nya dari Mabes Polri, tapi yang ada hanya keterangan di dalam berkas pemeriksaan yang menyatakan ada 64 bukti percakapan antara Ari Muladi dan Ade Rahardja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Polri hari Rabu (11/8) menyerahkan rekaman catatan telepon Ari Muladi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia Corruption Watch meminta Kapolri, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri untuk dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait tidak adanya rekaman perbincangan antara terdakwa suap Ari Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja.

"Kapolri harus dihadirkan ke pengadilan tipikor," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.

Rekaman perbincangan itu tidak bisa dihadirkan ke persidangan Anggodo Widjoyo di Pengadilan Tipikor, padahal sebelumnya Kapolri dan Jaksa Agung menyatakan bahwa rekaman itu benar-benar ada.

Majelis hakim pengadilan tipikor sendiri, sudah memerintahkan Mabes Polri untuk memperdengarkan rekaman dan memberikan kesempatan dalam waktu tiga kali sidang.

Ia menilai tidak dihadirkannya rekaman tersebut, semakin kuat adanya dugaan kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah rekayasa.

"Jika rekaman itu benar-benar ada, maka Polri wajib menyerahkan ke pengadilan," katanya.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010