Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bersalah dan memvonis terdakwa Anggodo Widjojo dalam kasus suap pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan upaya menghalangi penyelidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggodo Widjojo dengan empat tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Tjokorda Rae Suamba di Jakarta, Selasa.

Selain hukuman empat tahun penjara, majelis menetapkan Anggodo membayar denda Rp150 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Masa penahanan yang sudah dilaksanakan mengurangi hukuman penjara.

Majelis menyebutkan bahwa terdakwa hanya melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Yang memberatkan terdakwa yakni memberikan uang ke Ary Muladi dan Edy Sumarsono menghambat upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan selama di pengadilan.

Pengacara Anggodo menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya JPU KPK menuntut Anggodo dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, Anggodo terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama dan kedua, yakni melakukan permufakatan jahat bersama Ary Muladi untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo sebagai tersangka.

JPU juga berkeyakinan Anggodo sepakat memenuhi uang suap Rp5,1 miliar untuk pejabat KPK.
(V002/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010