Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin, Jawa Tengah, Abu Bakar Ba`asyir pada bulan Desember baru dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan.

"Kita punya masa penahanan ABB (Abu Bakar Ba`asyir, red)empat bulan , jadi kira-kira Desember berkas baru dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Jakarta, Rabu.

Sampai saat ini Ba`asyir masih belum mau memberikan jawaban bila ditanya oleh penyidik dan kegiatan sehari-hari hanya beribadah dengan membaca Al Qur`an, ujarnya.

"ABB tetap tidak mau memberikan keterangan kepada penyidik hingga saat ini, tapi kita menggunakan bukti dari keterangan saksi-saksi yang lain," kata Marwoto.

Ba`asyir ditangkap jajaran Polresta Banjar, tepat di depan markas Polresta Banjar, Senin (9/8) sekitar pukul 08.15 WIB. Selanjutnya dia dibawa dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi L 3752 ED dengan dikawal mobil polisi dengan plat nomor 45-VII dan tiba di Mabes Polri Jakarta pukul 12.35 WIB.

Ba`asyir ditangkap karena diduga menerima laporan rutin terkait rencana peledakan bom di Indonesia.

Jaringan teroris itu merencanakan sasaran peledakan pada beberapa wilayah, seperti kantor kedutaan besar, hotel internasional berbintang di Jakarta, Mabes Polri dan Gedung Brimob di Polda Jawa Barat, termasuk mentarget serangan bom terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ba`asyir sebelum ditangkap sempat memberikan ceramah di Masjid Al Ikhwanul Qorim, Jalan Babakan Priangan V No 34 Bandung pada Jumat malam.

Saat ini Ba`asyir sudah mulai makan nasi, karena kondisi lambungnya mulai membaik.

"Sudah dua hari ini ustad mulai makan nasi biasanya bubur atau roti," kata kerabat dekat Ba`asyir, Hasyim Abdulah di Jakarta, Rabu.

Hasyim yang biasa membawa bekal buka puasa dan sahur untuk Ba`asyir selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Hasyim biasanya membawakan menu wortel dan labu siam yang direbus serta roti, karena Ba`asyir menderita sakit maag.(*)
(ANT/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010