Jakarta (ANTARA News) - Brigjen Pol Edmon Ilyas, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pada Kamis siang belum hadir di persidangan Kompol M. Arafat untuk menjadi saksi perkara kasus mafia pajak.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa dugaan mafia pajak, Kompol M. Arafat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Penuntut umum dalam persidangan itu, hanya bisa menghadirkan enam dari tujuh saksi yang semula hendak dihadirkan.

"Hanya ada enam dari tujuh saksi yang bisa hadir di dalam persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuni Daru.

Keenam saksi itu, yakni, Kombes Pol Pambudi Pamungkas, Kombes Pol Wahyu Indra Pramugari, AKBP Mardiani, AKP Sri Sumartini, Kombes Pol Eko Budi Sampurna,dan Andre Maulindra (dari Hotel Sultan).

Sementara itu, dalam kesaksian AKP Sri Sumartini, menyebutkan adanya peranan Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan dalam menangani kasus Gayus HP Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

"Jaksa Cirus pernah menyatakan kasus Gayus itu seharusnya masuk pidana khusus, namun pasal yang dikenakan soal penggelapan," katanya.
(T.R021/A033/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010