Bakauheni (ANTARA News) - Jalan lintas Sumatera Kilometer 77 Desa Hatta Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, ambles dan menghambat laju kendaraan di jalan nasional tersebut.

Menurut keterangan dari Petugas Perbaikan PT F Syukri Balak Lampung, Fajar, di Bakauheni, Kamis, amblasnya jalan lintas Sumatera tersebut terjadi pada Kamis (26/8).

Badan jalan yag ambles itu berjarak dua kilometer dari jembatan, sementara di kilometer 79 saat ini ada perbaikan.

Dia mengatakan, panjang ambles jalan tersebut mencapai lima meter dan memakan bahu jalan sepanjang tiga meter serta menjorok badan jalan sepanjang dua meter.

Dia menuturkan, polisi terpaksa mengatur arus lalu lintas agar kendaraan tidak berebut melalui sisa badan jalan selebar empat meter tersebut karena kendaraan tidak dapat melintas dari kedua arah.

"Kendaraan harus satu persatu melalui jalur tersebut karena retakan sampai pada tengah badan jalan dan rawan longsor," kata dia.

Dia menjelaskan, penyebab amblesnya jalan itu karena sisi barat jalan merupakan daerah genangan air yang tidak memiliki drainase baik, sehingga ketinggian air rata dengan bahu jalan.

"Gorong-gorong jembatan sudah tersumbat sehingga tidak berfungsi lagi untuk saluran pembuangan air," katanya.

Dia mengatakan, bentuk ambles memanjang mencapai dua puluh meter, namun yang menjorok ke badan jalan sepanjang dua meter, sehingga menyisakan separuh badan jalan karena retakan terus melebar sampai tengah.

Dia mengaku, tidak tahu apakah jalan tersebut akan diperbaiki atau tidak sebelum lebaran, Yang jelas, jika badan jalan yang ambles tidak diperbaiki akan mengganggu aktivitas kendaraan saat mudik nanti.

Selain itu, menurutnya, jika dibiarkan seperti itu dalam beberapa hari kedapan akan bertambah luas bahkan berpotensi putus karena retakan terus memanjang seiring dengan tekanan air yang tergenang di barat jalan.

Di sepanjang jalan lintas Sumatera ada dua titik yang dapat memicu kemacetan dan perlu diwaspadai, yakni jembatan sementara Km 79 dan Km 77 yang semuanya menyebabkan kendaraan harus antri saat melintas jalan nasional itu.(*)

(ANT-048/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010