Denpasar (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindaklanjuti 12 kasus dugaan pelanggaran HAM dengan meminta klarifikasi ke Polda Bali.

"Kami meminta klarifikasi ke Polda Bali guna menindaklanjutui 12 laporan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan institusi kepolisian," kata Komisioner Bidang Pemantauan Penyelidikan Pelanggaran HAM, Jony Nelson Simanjutak di Denpasar, Jumat.

Diantara kasus dugaan pelanggaran HAM adalah kasus yang dilaporkan Arif Sugiarto dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Denpasar serta kasus AKBP Fatmah Nasution yang menggugat Kapolda Bali kala itu Irjen Pol Sutisna ke PTUN Surabaya.

Dikatakan Nelson, sampai saat ini pihaknya baru sebatas melakukan klarifikasi dan mengumpulkan informasi dan data yang ada dan belum sampai pada pengambilan keputusan.

"Klarifikasi sudah kami dapatkan dari Direskrim, Propam dan Bidkum Polda Bali," imbuhnya. Hanya saja Nelson tidak menjelaskan lebih detil hasil klarifikasi yang didapat dari institusi kepolisian itu.

Di pihak lain dari semua laporan kasus yang masuk ke Komnas HAM, enam diantaranya berhasil diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Terkait salah satu kasus yang dilaporkan AKBP Fatmah Nasution yang merasa diperlakukan tidak adil sehingga menggugat Kapolda Bali, pihaknya terus berupaya mencarikan jalan penyelesaian terbaik.

Sebenarnya, kata Nelson, dilihat dari sisi HAM, maka Fatmah sebagai anggota Polri berhak mendapatkan keadilan jika merasa diperlukan semena-mena oleh Institusinya.

Kasus yang dihadapi Fatmah kini telah diputuskan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Surabaya yang menolak gugatan Fatmah secara keseluruhan. Hanya saja, Fatmah tidak menerima putusan itu dan siap melakukan perlawanan hingga ke tingkat Kasasi.

Dalam kasus itu, sebenarnya, Nelson mengharapkan lebih baik kedua belah pihak segera mengakhiri perselisihan dengan menempuh jalan damai.

"Saya kira gugatan di PTUN bisa saja dicabut karena tidak terkait tindak pidana namun yang diperlakukan adalah dia harus dipulihkan hak-haknya," ucap dia.

Seperti diketahui, kasus yang membelit Fatmah, terjadi pada 9 Juli 2009, terkait pemberitaan harian Metro Bali berjudul "Perwira Vs Perwira Rebutan Mercon" yang akhirnya memunculkan reaksi di institusinya.

Atas pemberitaan itu Kapolda Bali menjatuhkan sanski berupa penonjoban perwira menengah itu dari jabatannya di bidang hukum. Fatmah dinilai melampaui kewenangannya dengan berbicara ke pers terkait kasus tersebut.

Namun Fatmah yang merasa diperlakukan tidak adil itu balik manggugat atasannya itu ke PTUN Surabaya.  (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010