Yogyakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan pemberi zakat jangan membagikannya dengan cara mengumpulkan para penerima, karena dapat menimbulkan dampak negatif.

"Membagikan zakat harus sesuai tuntunan agama, dan untuk itu sebaiknya tidak membagikan zakat dengan cara mengumpulkan para penerima di rumah pemberi zakat," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, membagikan zakat dengan cara seperti itu bukan haram, tetapi tidak sesuai dengan tuntunan Islam. "Dalam ajaran agama Islam, pemberian zakat dilakukan dengan cara muzaki (pemberi zakat) mendatangi mustahiq (penerima zakat), bukan muzaki memanggil mustahiq," katanya.

Ia menilai membagikan zakat dengan cara mengumpulkan mustahiq di rumah muzaki, selain bisa menimbulkan kesombongan, cara seperti itu juga bisa mengancam keselamatan mustahiq, karena dalam pembagian tersebut tentunya juga akan melibatkan kaum perempuan, orang tua, bahkan anak-anak.

"Telah banyak jatuh korban jiwa akibat pembagian zakat dengan cara seperti itu. Memberi zakat, yang tahu cukup muzaki dan mustahiq. Memberi zakat tidak perlu dipamer-pamerkan kepada orang lain," katanya.

Ahmad mengatakan ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan muzaki dalam menyalurkan zakatnya, di antaranya melalui Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Penyaluran melalui lembaga ini tetap dibenarkan dalam ajaran agama, serta tidak mengurangi nilai ibadah pemberi zakat.

"Pemerintah sekarang telah memiliki BAZ, dari tingkat provinsi, kabupaten sampai desa. Zakat juga dapat disalurkan melalui masjid dengan melibatkan amil zakat," katanya.

Sementara itu, mengenai potensi zakat di DIY, dirinya yakin umat muslim di provinsi ini memiliki kesadaran tinggi untuk menyisihkan hartanya bagi kaum miskin.

Pihaknya meminta kepada badan-badan yang berkewenangan mengelola zakat, hendaknya mengelolanya dengan baik dan benar, hingga zakat itu sampai kepada mereka yang membutuhkannya.

"Potensi pemberi zakat di DIY memang besar, tetapi berapa jumlah setiap tahunnya sulit diprediksi. Yang pasti setiap tahun jumlahnya meningkat," katanya. (ANT-161/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010