Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memanggil direksi PT Angkasa Pura (AP) II untuk mengevaluasi berbagai permasalahan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta seperti gangguan radar yang terjadi pada Minggu (29/8).

"Kami akan memanggil mereka (AP II) untuk mengevaluasi berbagai permasalahan yang terjadi Bandara-Soekarno Hatta," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin.

Menurut Mustafa, masalah AP II itu akan dibahas dengan Menteri Perekonomian pada Selasa (31/1).

Ia menjelaskan, pemanggilan itu dilakukan agar perusahaan memperbaiki tingkat kualitas layanan.

Pada Minggu (29/8) sore, sistem radar Bandara Soekarno Hatta sempat mengalami gangguan sekitar 40 menit. Tidak berfungsinya alat tersebut mengakibatkan jadwal penerbangan lokal dan internasional terganggu.

Mustafa menegaskan, selain masalah radar, pihaknya juga sekaligus mengevaluasi padamnya listrik di bandara itu pada beberapa waktu lalu.

"Tentu kami meminta mereka agar benar-benar menjamin fungsi-fungsi pelayanan apalagi terkait dengan keselamatan tidak terganggu," kata Mustafa.

Meski begitu, ia belum merinci lebih lanjut soal pemberian sanksi kepada manajemen terkait buruknya performa Bandara Soekarno-Hatta itu.

Ia hanya menjelaskan, dirinya sudah mendapat laporan dari pengelola bandara itu bahwa alat radar tersebut sudah berusia tua.

Sebelumnya pada pekan lalu PT AP II dan PT PLN sepakat bersinergi dalam pengelolaan sistem pasokan ketenagalistrikan di 12 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan antara Dirut PLN Dahlan Iskan dan Dirut AP II Tri S Sunoko, yang disaksikan Menteri BUMN Mustafa Abubakar, di Kantor Kementerian BUMN di Jakarta.

Ke-12 bandara yang dimaksud yaitu, Jakarta, Banten, Bandung, Palembang, Medan, Pontianak, Padang, Pekan Baru, Banda Aceh, Tanjung Pinang, Pangkal Pinang dan Jambi.

"Kerja sama ini menjamin pengelolaan sistem pasokan ketenagalistrikan yang handal di bandara," kata Tri S Sunoko.

Menurutnya, PLN akan mengelola kelistrikan bandara dengan standar dan kriteria keandalan, yaitu "zero tolerance" yang tidak mentoleransi gangguan bahkan sedetik pun.


(R017/A023/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010