Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahadi Zakaria, menyatakan, Pemerintah harus segera bertindak berdasarkan amanat perundang-undangan, agar jangan sampai eskalasi anarkis terbiar menyebar ke berbagai wilayah Indonesia.

Ia mengatakan itu, di Jakarta, Senin, sehubungan gelar Rapat Gabungan sejumlah Komisi DPR RI dengan beberapa instansi mitra Pemerintah, terkait aksi-aksi anarkis sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terus meningkat drastis selang tiga tahun terakhir.

"Mestinya tidak ada tindakan anarkis, apalagi itu mengatasnamakan agama tertentu, jika semua pihak taat pada perundang-undangan yang ada. Baik itu Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ormas, maupun Peraturan Pemerintah (PP)-nya Tahun 1986," katanya saat berbuka puasa bersama.

Kalau toh ada pelanggaran, menurutnya, Pemerintah jangan segan-segan untuk bertindak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.


Kesan Pembiaran

Rahadi Zakaria berpendapat, kalau Pemerintah terkesan pasif, seolah-olah ada pembiaran atas aksi-aksi Ormas tertentu yang melakukan tindakan bernuansa anarkis atas sesama rakyat Indonesia.

"Jangan pasif-lah. Ini ada kesan membiarkan aksi anarkis tanpa tindakan tegas. Dan hal itu bisa memberikan peluang pada meningkatnya eskalasi kekerasan di berbagai pelosok, dan semakin menimbulkan kesalahpahaman yang berlarut-larut secara horisontal maupun vertikal," ujarnya.

Artinya, demikian Rahadi Zakaria, UU hanya teronggok menjadi `macam kertas saja, jika tidak dioperasionalkan.

"Karena itu, perlu ketegasan dan betul-betul berdiri di atas peraturan perundang-undangan yang mesti difungsikan untuk melindungi rakyat," tandasnya.

Ingat, kata Rahadi Zakaria lagi, anarkisme merupakan buah dari ketidaktegasan. (M036/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010