Cilegon (ANTARA News) - DPRD Kota Cilegon, Banten, akan memanggil perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), selain akan mempertanyakan pelanggaran itu kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.

"Sudah jelas dalam UU 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1994 tentang kewajiban pemberian THR. Jadi kalau ada yang melanggar ini kami akan bersikap tegas," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon, M Iqbal, Selasa.

Dia menjelaskan, selain melanggar HAM, tidak memberikan THR adalah pelanggaran undang-undang. "Kami akan pertanyakan ke Disnaker, mereka kan punya tim pemantau THR. Lalu kerjanya apa mereka itu, kalau timnya tidak bisa melakukan penekanan kepada perusahaan," jelas dia.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Cilegon, Arif Rivai Madawi menyatakan, sesuai dengan aturan, perusahaan harus memberikan THR sesuai dengan ketentuan.

"Porsinya sudah jelas, bagi karyawan yang sudah 12 bulan bekerja, maka THR diberikan satu bulan gaji, sedangkan di bawah itu, harus disesuaikan," katanya menjelaskan.

Sekitar 3.800 lebih karyawan kontrak atau outsourching yang bekerja di sembilan perusahaan labour supply sampai saat ini belum menerima THR dan menurut pengurus SBKS, pemberian THR sesuai dengan program kerja masing-masing perusahaan akan diberikan tanggal awal Bulan September dengan nilai tiga perempat dari gaji.

Kesembilan perusahaan sebagai labour supply itu diantaranya, ABN, Spektra, Putra Banten, Indo Sarana, CBI, marinatana Heron Jaya, dan Saba Pratama.

Namun sebelumnya mereka bekerja di empat perusahaan yakni, BMN, NBC, ABN, dan Baja Indah Cilegon Jaya, dari perusahaan lama itu ribuan karyawan kontrak belum mendapatkan pesangon. Ribuan karyawan outsourching itu bekerja disembilan perusahaan terhitung dari Bulan Juli sampai dengan sekarang.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010