Jakarta (ANTARA News) - Polisi menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus tewasnya kontributor SUN TV (grup MNC) di wilayah Tual Maluku Tenggara,  Ridwan Salamun, saat meliput bentrokan antarwarga.

"Tersangka yang berinisial HT saat ini kondisinya luka-luka yang cukup parah, sehingga belum bisa dimintai keterangan dan masih dirawat di rumah sakit," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Marwoto Soeto di Jakarta, Selasa.

HT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pengembangan dari keterangan IR, merupakan tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh polri, ujarnya.

"Tersangka IR dalam laporan penyidikan mengaku menyabet korban Ridwan dengan menggunakan parang," kata Marwoto.

Polri mengatakan bahwa pelaku penganiayaan hingga menewaskan Ridwan adalah lebih dari satu karena pada tubuh korban terdapat luka terkena senjata tombak dan parang.

IR warga Desa Fiditan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Maluku dengan barang bukti. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Polri yang ke lapangan terdiri atas Reserse dan Kriminal (Reskrim), Intelijen dan Keamanan (Intelkam), dan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, dan bergabung dengan tim Polres Maluku Tenggara.

Ridwan yang tewas saat meliput perkelahian antarkelompok masyarakat pada hari Sabtu (21/8) sekitar pukul 08.00 WIT dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka karena tebasan parang di kepalanya dan kepala bagian belakang remuk akibat hantaman benda tumpul.

Saat itu korban sedang meliput bentrokan antara warga kompleks Banda Eli dan warga Dusun Mangun, Desa Fiditan Tual, ketika salah seorang kelompok warga yang bertikai menyabet kepala korban dengan parang.

(S035/A033/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010