Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan melakukan gugatan hukum terhadap negara, khususnya Menteri Agama, jika membubarkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Ketua Badan Pengurus YLBHI Erna Ratnaningsih di Jakarta, Rabu menyatakan Jamaah Ahmadiyah adalah organisasi keagamaan yang sah secara hukum sehingga mereka berhak untuk menjalankan kegiatannya, salah satunya yaitu menjalankan keyakinan dan beribadah menurut keyakinannya.

"Apabila Menteri Agama melakukan tindakan pembubaran Jamaah Ahmadiyah maka YLBHI akan melakukan upaya-upaya hukum untuk menggugat negara khususnya Menteri Agama," kata Erna.

Menurut Erna, YLBHI tidak melakukan pembelaan terhadap aqidah dari kelompok tertentu, namun berkomitmen melakukan pembelaan terhadap korban kekerasan atas nama agama.

Pada kesempatan itu YLBHI juga mendesak Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut kembali penyataannya yang akan membubarkan Ahmadiyah karena hal tersebut dinilai di luar kewenangannya.

"Sikap ini mencerminkan negara, dalam hal ini Menteri Agama, telah melakukan diskriminasi kepada warganya dan melanggar hak konstitusional warga negara untuk dapat beribadah sesuai dengan kepercayaannya," kata Erna.

Sebelumnya Menteri Agama menyatakan Jamaah Ahmadiyah harus segera dibubarkan karena bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri.

Menurut YLBHI, mengacu pada UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), pemerintah hanya dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat suatu ormas apabila ormas tersebut melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Dalam hal ini, Jamaah Ahmadiyah tidak pernah melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Sebaliknya mereka justru menjadi korban ormas-ormas yang mengatasnamakan agama atau kedaerahan," kata Erna
(S024/Z003)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010