Jambi (ANTARA News) - Agen bus PO Damri dilarang menjual tiket pada H-3 atau memasuki tiga hari menjelang Lebaran untuk mencegah terjadinya penumpukan penumpang atau penumpang terlantar yang tidak bisa dilayani oleh perusahaan tersebut.

Ketua DPD Organda Provinsi Jambi Syafriadi di Jambi, Rabu mengatakan, PO Damri merupakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang membuka agen di Jambi dari Medan dengan tujuan berbagai kota di Jawa.

"Tiga hari menjelang Lebaran atau sejak H-3, bus dari perusahaan itu sudah tidak ada lagi yang masuk ke Jambi, dan pada hari itu juga jadwal terakhir bus Damri berangkat atau melayani penumpang dari Jambi," katanya.

Ia menyebutkan, kalau pada H-3 agen bus itu masih menjual tiket maka jelas itu bertujuan untuk mencari untung semata, karena kendaraan mereka sendiri sudah tidak ada.

Tujuan menjual tiket tersebut, supaya agen PO Damri itu bisa menjual pada PO lainnya dengan rute yang sama, dan mereka akan mendapatkan komisi.

Syafriadi mengatakan, jika PO lainnya mau membeli dan kendaraan masih ada tidak menjadi masalah, karena penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket itu bisa dilayani.

Sebaliknya PO lain tidak mau membeli karena kendaraan mereka juga sudah penuh maka akan terjadi penumpukan penumpang yang terlantar.

Pengalaman tahun sebelumnya, akibat ulah agen PO Damri ang menjual tiket setelah H-3 itu menyebabkan puluhan penumpang terlantar, dan terpaksa Dinas Perhubungan setempat dan Organda mencarikan bus cadangan untuk melayani calon penumpang yang terlanjur membeli tiket tersebut.

Pihak Organda bekerja sama dengan Dinas Perhubungan setempat akan melakukan pengawasan pada setiap agen penjualan tiket, terutama PO Damri, supaya tidak menjual tiket sesuai dengan jumlah tempat duduk dan kendaraan.

"Kalau terjadi lonjakan penumpang atau melebihi kapasitas yang ada, agen diminta melapor pada Organda untuk dicarikan bus cadangan, dan baru diperbolehkan menjual tiket bila sudah ada bus yang bisa melayani calon penumpang tersebut, agar mereka tidak terlantar," kata Syafriadi. (M037/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010