Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sudah menyiapkan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Rancangan (revisi) UU Ormas sudah selesai. Banyak sekali yang direvisi," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Jakarta, Rabu malam, setelah peringatan Nuzulul Qur`an di Kementerian Dalam Negeri.

Gamawan menjelaskan salah satu poin yang akan direvisi yaitu soal asas ormas. Pasal 2 ayat 1 UU 8/1985 menyebutkan "Organisasi kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas".

Menurut dia ketentuan ini perlu diubah, artinya ormas boleh berasaskan selain Pancasila sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

"Disebutkan bahwa Pancasila sebagai satu-satunya asas, sekarang tidak lagi, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila," katanya.

Selain itu poin lain yang direvisi yakni tentang tata cara pembekuan atau pembubaran ormas karena melanggar ketentuan.

Mendagri menilai prosedur pembekuan atau pembubaran yang selama ini digunakan terlalu panjang sehingga perlu disesuaikan.

Sebelumnya, dalam rapat kerja gabungan antara DPR yakni Komisi II, III, dan VIII bersama dengan pemerintah di Gedung DPR, Senin (30/8), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan peraturan perundangan yang menjadi landasan hukum bagi organisasi kemasyarakatan perlu dilakukan perubahan seperlunya karena dirasakan sudah kurang sesuai lagi dengan perkembangan situasi saat ini.

"Aturan perundangan tentang keormasan perlu dilakukan perubahan seperlunya untuk menyesuaikan dengan situasi saat ini," katanya.

Djoko menjelaskan usulan perubahan undang-undang tentang ormas sebenarnya sudah diusulkan kepada DPR RI sejak tahun 2000, tapi belum dibahas hingga saat ini.

Karena itu, katanya, Pemerintah mencoba membuat usulan perubahan baru lagi yang saat ini konsepnya sudah selesai dibahas di Kementerian Dalam Negeri.

"Usulan perubahan baru ini, kata dia, masih mengacu pada UU No 8 tahun 1985 tentang Ormas," katanya.

Menurut Djoko, hal yang menonjol dalam keormasan adalah terjadinya tarik-menarik kepentingan antara dimensi pengelolaan lembaga pemerintah dengan aspirasi yang berkembang di antara ormas yang ada.

Keberadaan ormas selama ini, katanya, kadang-kadang bertentangan dengan kebijakan pemerintah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Dalam rapat gabungan tersebut DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan revisi terhadap UU 8/1985. (H017/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010