Makassar (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum (JPU) sidang kasus dugaan korupsi senilai Rp1,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2003-2005 dengan terdakwa Bupati Tanatoraja, Johanis Amping Situru, menuntut hukuman selama 20 tahun penjara.

JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Mansur, di Makassar, Kamis, mengatakan bahwa jika perbuatan terdakwa itu dinilai menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 tahun 2000.

Dalam PP itu dijelaskan tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban keuangan daerah, dan pasal 55 ayat (2) keputusan Mendagri Nomor 29 tahun 2002, tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengurusan keuangan daerah.

Dalam dakwaannya itu menyatakan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya selaku bupati dalam pengelolaan keuangan daerah.

Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp1,6 miliar. Rinciannya Rp350 juta biaya tak terduga, dana penghubung pemerintah pusat dan daerah Rp406 juta dan bantuan keuangan kemasyarakatan sebesar Rp817 juta.

JPU menjelaskan, terdakwa telah menerima permintaan bantuan dana dari beberapa kelompok masyarakat yang mengajukan proposal pada 2003-2004.

Atas persetujuan terdakwa itu, bantuan dapat dicairkan. Namun dalam pertanggungjawaban keuangan itu, terdapat pengeluaran yang tidak didukung lengkap dan sah.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Dalam kasus ini, Amping dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan d ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan subsider, terdakwa dijerat pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan d ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP.
(ANT/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010