Jakarta (ANTARA News) - Tujuh polisi yang diduga berusaha memeras anggota Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Ditnarkoba), terancam mendapatkan sanksi sidang kode etik.

"Kita sedang dalami keterkaitannya apakah terindikasi mau memeras atau tidak," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Anjan P. Putra di Jakarta, Jumat.

Anjan menuturkan ketujuh polisi itu terdiri dari satu anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan sisanya bintara anggota Polres Metro Jakarta Utara.

Penyidik Ditnarkoba sudah menyerahkan ketujuh polisi itu dengan status terperiksa kepada petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya, Kamis (2/9).

Namun demikian, penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya masih memeriksa ketujuh polisi itu untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana umumnya.

Anjan menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat peredaran narkoba atau kasus lainnya sesuai hukum yang berlaku.

"Kita transparan dan tidak akan menutupi kasus jika ada anggota yang main-main," ujarnya.

Perwira menengah kepolisi itu, membantah ketujuh polisi itu termasuk tim khusus untuk mengungkap kasus narkoba.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap delapan orang, terdiri dari enam anggota kepolisian, satu anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tersangka pemilik narkoba berinisial S di Hotel Golden, Jakarta Pusat, Selasa (31/8).

Kronologis penangkapan itu berawal saat anggota Ditnarkoba menjebak pemilik 1 gram shabu berinisial S.

Awalnya, S tidak mengetahui orang yang bertransaksi narkoba itu merupakan anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya sehingga berniat untuk menjebak balik dengan mendatangkan satu anggota BNN dan enam orang bintara Polres Metro Jakarta Utara.

Ketujuh anggota kepolisian itu berupaya untuk memeras orang yang bertransaksi dengan S, namun hal itu gagal dilakukan oknum polisi, karena orang itu ternyata anggota Ditnakoba Polda Metro Jaya.

Saat ini polisi masih memprioritaskan penanganan kasus terkait dengan kepemilikan shabu seberat 1 gram dengan tersangka S.

(T014/S0260)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010