Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengatakan institusinya tidak terpengaruh dengan surat dari Satuan Tugas Mafia Hukum dalam memutuskan peninjauan kembali terdakwa pencucian uang PT Asian Agri Vincentinus Amin Susanto.

"Tidak ada pengaruhnya. Itu suatu bentuk campur tangan kalau kami ikuti," kata Harifin usai shalat Jumat di di Gedung MA, Jakarta.

Pada 23 Februari 2010, Satgas mengirimkan surat kepada MA terkait dengan dugaan mafia hukum dalam kasus PT Asian Agri.

Dalam surat tersebut Satgas memintakan dua hal, yakni mereview atau melakukan eksaminasi internal putusan perkara pencucian uang atas nama terdakwa Vincent yang prosesnya dinilai berlangsung supercepat di tingkat kasasi.

Hal lainnya, permohonan agar diawasi penanganan perkara Pajak Asian Agri apabila sudah sampai di pengadilan negeri.

Namun, MA pada Kamis (2/9) memutus untuk menolak PK Vincent sehingga pelapor penggelapan pajak PT Asian Agri ini tetap ditahan 11 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Putusan PK kasus pembobolan rekening ini sendiri diputuskan oleh majelis yang dianggotai oleh tiga hakim agung, Moegiharjo, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Komariah Emong Sapardjaja.

Sebelumnya, di tingkat pengadilan pertama, Vincent bersama dua rekannya Hendry Susilo dan Agustinus Ferry Sutanto, dinilai bersalah oleh majelis hakim.

Vincent dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp150 juta serta diperintahkan untuk mengembalikan barang bukti uang Rp28,337 miliar kepada PT Asian Agri milik taipan Sukanto Tanoto.

Dua rekannya, masing-masing Hendry Susilo dan Agustinus Ferry Sutanto, divonis delapan tahun penjara.

Ketiganya diadili lantaran telah membobol rekening kelompok usaha PT Asian Agri. Modus yang dilakukan mereka adalah memalsukan perusahaan-perusahaan yang namanya dimirip-miripkan dengan Asian Agri.

Vincent dan dua koleganya itu berhasil menampung dana 3,1 juta dolar AS dari Asian Agri yang disimpan di Bank Fortis Singapura.

(J008/D007/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010