Cilegon (ANTARA News) - Tiga orang mantan anggota DPRD Cilegon, Banten, periode 2004-2009 memenuhi panggilan jaksa penyidik kejaksaan negeri untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2,02 miliar pada tahun 2005-2006.

"Semuanya pada datang, dan ada yang sudah selesai pemeriksaannya," kata salah satu jaksa penyidik, Rezkinil Jusar, Senin.

Ketiga mantan anggota dewan yang datang memenuhi panggilan jaksa penyidik yaitu, Uud Chudori dari Fraksi PKS, Lindung Gurning dari Fraksi PDIP, dan Suchli dari Demokrat.

Ketiganya datang pukul 09. 00 WIB, dan langsung menemui dua orang jaksa penyidik. Uud di periksa oleh Sahroni, sementara Suchli dan Lindung oleh jaksa penyidik Rezkinil Jusar.

Ditemui disela-sela pemeriksaan, Uud Chudori yang mengenakan batik coklat dan celana bahan coklat menjelaskan, dirinya selaku wakil rakyat saat itu telah menjalanjan fungsinya sesuai dengan aturan.

"Kalau ternyata dalam perjalanan, apa yang sudah kami terima agar dikembalikan. Yah tentu saya akan kembalikan," kata Uud menjelaskan.

Bukan saja honor pada tahun 2006 yang dikembalikan ke kas daerah melalui Pemkot Cilegon, namun dirinya juga mengembalikan uang honor pada tahun 2005.

"Honor pada tahun 2005 juga saya kembalikan, walaupun dalam pemeriksaan BPK pada tahun itu tidak diminta untuk dikembalikan. Karena prinsip saya itu kewajiban," kata dia menambahkan.

Tiga mantan wakil rakyat yang dipanggil kejaksaan tersebut untuk melengkapi berkas tiga tersangka mantan unsur pimpinan DPRD Kota Cilegon periode 2004-2009 yaitu, KH Fathullah Sjamun, KH Dimyati Abubakar Sujai dan Bachri Syamsul Arif.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010