Palembang (ANTARA News) - Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Sumatera Selatan, Zarasih Anwar, divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi dana penerimaan negara bukan pajak pada Program Pendidikan Dokter Spesialis di perguruan tinggi negeri itu.

Demikian itu setelah pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Kharlison Harianja, yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin.

Selain Zarkasih Anwar, majelis hakim juga memutuskan hukuman serupa terhadap Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Unsri, Hatta Ansori, berikut denda Rp100 juta, yang disidang secara bersamaan.

"Apabila kedua terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka digantikan dengan dua bulan penjara," ujar Kharlison.

Putusan yang diberikan majelis hakim itu, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan empat tahun enam bulan penjara dan uang pengganti Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian negara.

Mendengar putusan tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa Doak A Nadzori bersama penasehat hukum lainnya langsung mengajukan Banding.

Menurut Doak, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

Ia mencontohkan, seperti keterangan saksi yang mengatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional tidak mengatur berkaitan dengan PPDS.

Lagi pula, PPDS didirikan oleh Kolegium ( Ikatan Dokter Spesialis), Departemen Kesehatan Rumah Sakit Mochammad Hoesin dan Unsri.

"Di sini terdakwa dipercaya mengelola PPDS, yang tidak didanai oleh Pemerintah. Jadi di mana letak korupsinya," ujarnya.

Dalam kesempatan ini dia menegaskan, jika dirinya bersama kuasa hukum lainnya akan melakukan banding. Karena putusan tersebut sangat merugikan bagi kliennya.

(ANT-146/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010