Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan bahwa calon Jaksa Agung pengganti Hendarman Supandji hendaknya tidak dipersoalkan, apakah pejabat karir dari dalam atau calon dari luar institusi tersebut.

"Calon Jaksa Agung dari dalam atau dari luar, menurut saya, sudah tidak kontekstual lagi untuk diperdebatkan. Namun yang terpenting Jaksa Agung harus bisa menjadi panglima pada pencegahan dan pembarantasan praktik korupsi di negeri ini," kata Pramono Anung, di Jakarta, Rabu.

Pramono mengatakan hal itu menanggapi wacana calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak terpilih agar diusulkan sebagai calon Jaksa Agung.

Menurut dia, dalam sejarah Indonesia sudah dua kali Presiden memilih Jaksa Agung dari Kejaksaan Agung, yakni Baharuddin Lopa dan Abdurrachman Saleh.

"Kedua Jaksa Agung itu memiliki kinerja yang baik," katanya.

Saat ini, ada dua nama calon pimpinan KPK yang dipilih oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yakni Bambang Widjojanto dan Busyro Muqqodas.

Menurut Pramono, baik Busyro Muqqodas maupun Bambang Widjojanto, keduanya adalah orang yang menjadi harapan publik untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Soal wacana agar salah satu dari dua nama tersebut yang tidak terpilih sebagai pimpinan KPK diusulkan sebagai Jaksa Agung, kata Pramono, hal itu adalah kewenangan Presiden.

"Atas nama pribadi saya melihat kedua nama tersebut memiliki kepatutan, kecocokan, dan kepantasan untuk menduduki jabatan Jaksa Agung," katanya.

Bahkan, kata Pramono, dirinya telah berulang kali mengusulkan agar kedua nama itu bisa menjadi pimpinan KPK, karena bangsa ini memerlukan orang-orang seperti itu.

Kalau DPR bisa memilih dua pimpinan KPK, katanya, dirinya akan mengusulkan agar anggota Komisi III DPR memilih dua-duanya.

Bambang Widjojanto yang berprofesi sebagai advokat serta Busyro Muqoddas yang berprofesi sebagai dosen dan saat ini sebagai Ketua Komisi Yudisial terpilih sebagai calon pimpinan KPK.

Kedua nama tersebut diusulkan pemerintah kepada DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih satu di antaranya.

(R024/S018)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010