Jakarta (ANTARA News) - Hingga akhir bulan Agustus 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 203 laporan pemberian gratifikasi. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu, laporan tersebut dihimpun dari 33 provinsi di Indonesia.

Namun demikian, KPK mencatat laporan gratifikasi hanya datang dari 18 provinsi, dengan DKI Jakarta menempati urutan tertinggi dalam pelaporan penerimaa gratifikasi, yakni 120 laporan.

Setelah DKI Jakarta, KPK mencatat laporan penerimaan gratifikasi tertinggi selanjutnya secara berurutan datang dari Kalimantan Timur sebanyak 21 dan Jawa Tengah sebanyak 20.

Sedangkan dari Sumatera Utara tercatat ada 14 laporan penerimaan gratifikasi ke KPK, diikuti Jawa Barat sebanyak sembilan, Lampung sebanyak empat, Jawa Timur sebanyak tiga, dan Jambi sebanyak dua laporan.

Sedangkan provinsi yang memberikan satu laporan penerimaan gratifikasi yakni Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Papua, dan Bali.

Namun jika dilihat berdasarkan status gratifikasi, KPK mencatat 37 gratifikasi merupakan milik penerima, 53 milik negara, 32 sebagian milik negara, 48 masih dalam proses, dan 33 baru dikirimi surat oleh KPK.

Sementara itu, menurut Johan, menjelang Hari Raya Idul Fitri sudah ada dua laporan penerimaan parcel. Laporan datang dari Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menerima 50 kotak korma dari Kedutaan Besar Arab Saudi dan satu paket parcel dari TPI.

Laporan lain datang dari Direktur Keuangan ASDP Kementerian Keuangan, Fatah Topobroto, yang menerima parsel dari BRI.(*)
(V002/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010