Kendari (ANTARA News) - Jatah beras bagi keluarga miskin (raskin) direvisi dari 12,5 kilogram per kepala keluarga menjadi 15 kilogram per kepala keluarga.

Kepala Tata Usaha dan Umum Divisi Regional Bulog Sulawesi Tenggara (Sultra) Ari Hardiono di Kendari Kamis mengatakan, penambahan jatah raskin tersebut berlaku mulai September 2010.

"Pemerintah menambah jatah Raskin per kepala keluarga melalui pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010 sebagaimana yang dimohon oleh Bulog," kata Ari.

Sebagai konsekwensi dari terpenuhinya permohonan tambahan jatah raskin melalui APBN-P maka selisih jatah Januari hingga November akan diakumulasi Desember sebanyak 18,4 kilogram per kepala keluarga.

Hal tersebut telah dikuatkan oleh surat keputusan Gubernur Sultra Nomor 500 Tahun 2010 tertanggal 25 Agustus 2010.

Bulog Sultra telah menyalurkan raskin hingga 31 Agustus sebanyak 26.987.875 kilogram dari jatah 43.020.442,2 kilogram.

Pagu penerima raskin di Sultra tahun 2010 sebanyak 263.283 kepala keluarga masing-masing Kota Kendari 20.893, Konawe 33.165, Konawe Utara 8.113 dan Konawe Selatan 29.009.

Kabupaten Bombana 13.611 kepala keluarga, Kota Bau Bau 14.462, Buton 39.756, Wakatobi 12.819 serta Buton Utara 8.724.

Selanjutnya, Kabupaten Muna 38.573, Kolaka 33.129 dan Kolaka Utara 11.029 kepala keluarga.

(S032/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010