Karawang (ANTARA News) - Sebanyak 42.823 narapidana di Indonesia memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah, 1.415 di antaranya langsung bebas. Direktur Bina Registrasi dan Statistik Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Rachmat Prio Sutardjo, Jumat, mengatakan jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 131.934 orang terdiri atas 82.123 narapidana dan 49.811 tahanan.

"Dari 82.123 narapidana, sebanyak 42.823 di antaranya mendapat remisi khusus I dan 1.415 orang langsung bebas atau remisi II," katanya di sela-sela pemberian remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, Jawa Barat.

Narapidana yang mendapat remisi khusus II terdiri atas 604 orang mendapat remisi 15 hari, 744 orang mendapat remisi satu bulan, 53 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 14 orang mendapat remisi dua bulan.

Sementara narapidana yang mendapat remisi khusus I terdiri atas sebanyak 13.697 orang mendapat remisi 15 hari, 23.595 orang mendapat remisi satu bulan, 3.323 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan sebanyak 793 orang mendapat remisi dua bulan.

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono mengatakan sebanyak 50 persen narapidana di Indonesia pada Lebaran 2010 mendapat remisi.

"Ada beberapa persyaratan dan ketentuan bagi narapidana yang mendapatkan remisi. Jadi, narapidana yang merasa sudah layak mendapat remisi, tetapi tidak mendapat remisi diminta segera melapor ke petugas," katanya.

Ia mengatakan remisi merupakan hak setiap narapidana. Jika pada Lebaran 2010 bagi narapidana yang mendapat remisi tetapi belum terealisasi diminta melapor ke petugas yang berkompeten, termasuk melapor ke kepala lembaga pemasyarakatan.
(KR-MAK/M008)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010