Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, perbankan Indonesia tidak akan menghadapi masalah dalam menerapkan ketentuan Basel 3 yang sudah disepakati regulator perbankan global di Swiss Senin kemarin.

"Untuk Basel 3 masih perlu masa transisi yang lama. Di dunia internasional saja masih 2014, tetapi untuk aturan tier 1 (modal inti) minimal 4,5 persen kita sudah jauh di atas itu. Rata-rata tier 1 modal bank-bank di Indonesia sudah di atas 14 persen. Oleh karena itu, perbankan Indonesia tidak ada masalah," kata Halim di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, kondisi modal tier 1 di Indonesia sudah jauh lebih tinggi dari aturan pada Basel 3, karena kebanyakan bank-bank kita mendapatkan modalnya dari rights issue atau tambah modal sendiri, dan bukan dari obligasi subordinasi.

Dalam pertemuan pemimpin bank sentral di seluruh dunia itu, BI diwakili oleh Direktur Direktorat Penelitian dan Perijinan Perbankan Wimboh Santoso.

Hal senada disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia Mulyaman D Hadad yang mengatakan penerapan Basel 3 tidak perlu dikhawatirkan karena selain penerapannya dilakukan bertahap, juga karena kondisi modal perbankan nasional di atas standar dari ketentuan Basel 3.

"Tidak usah khawatir karena kita sudah mencermati sejak awal. Sebagai anggota G20 kita ikuti secara dekat diskusinya, bagi bank nasional itu tidak ada masalah karena sudah jauh di atas syarat yang ditetapkan," katanya.

Menurutnya, penerapan Basel 3 yang mengutamakan penguatan modal dan likuiditas dilakukan tidak hanya di Indonesia tetapi di global karena dua hal itu yang menentukan ekonomi akan tahan atau tidak dari krisis. Kita kan belajar dari pengalaman krisis yang pahit, jadi dua hal itu yang diunggulkan," katanya.

Dijelaskannya, ketentuan Basel 3 memberikan tiga tahapan penerapannya hingga 2019, karena ada dua tujuan yang tidak boleh hilang yaitu kemampuan bank memberi kredit dan keamanan bank dari segi keuangan.

"Itu dua sisi yang melindungi nasabah penyimpan dan juga melindungi keamanan bank. Kekhawatiran seperti itu sudah diantisipasi dengan masa transisi yang panjang agar tercapai dua tujuan itu balancing bank mendukung recovery ekonomi dan kepentingan nasabah agar bank dijaga secara sehat," katanya.

Regulator perbankan global Senin kemarin menyepakati Basel III yang menetapkan aturan permodalan yang lebih ketat dengan menaikkan alokasi cadangan modal atas aset yang memiliki risiko tinggi dari 2 persen menjadi 7 persen.

Di bawah aturan Basel III, bank harus mengalokasikan modal inti (Tier 1) sebesar 4,5 persen dari dana pihak ketiga yang mereka galang. Aturan ini harus diterapkan pada 2015. Terpisah, bank juga diwajibkan untuk membentuk konservasi modal untuk buffer (capital conservation buffer) sebesar 2,5 persen. Kewajiban ini harus dilaksanakan pada 1 Januari 2018 jadi total modal berkualitas yang harus dihimpun bank pada Januari 2019 menjadi 7 persen.
(E014*D012/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010