Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian RI menetapkan sembilan tersangka penyerangan dua jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Bekasi sebagai bagian upaya untuk mengungkap motif kejahatan tersebut.

Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri di Kantor Presiden Jalarta, Selasa, mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui motif terjadinya tindak kekerasan tersebut.

"Sudah tersangka sembilan orang," kata Kapolri usai mendampingi Presiden Yudhoyono menyampaikan keterangan persnya terkait kasus HKBP.

Lebih jauh Kapolri mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, baru bisa diketahui motif sehingga saat ini polisi belum bisa menyatakan secara resmi motif dibalik penyerangan tersebut.

"Setelah nanti dengan tertangkapnya sembilan orang ini, dengan yang lainnya tertangkap, sehingga dapat didalami dari peristiwa yang terjadi pengakuan dan alat bukti baru bisa dilihat ada latar belakang apa. Sementara ini pasal 351 dan pasal 352," katanya.

Ketika ditanya apakah ada indikasi keterlibatan kelompok tertentu, Kapolri mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman dan akan dijelaskan perkembangannya oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Timur Pradopo .

Sebelumnya iring-iringan jemaat HKBP Pondok Timur Indah, Mustikajaya ,Bekasi diserang sekelompok orang tak dikenal identitasnya pada Minggu (12/9) pagi.

Peristiwa itu mengakibatkan seorang pengurus HKBP Asia Lumban Toruan (50) dan Pendeta Luspida Simanjuntak (40) mengalami luka.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa siang dalam konferensi persnya menyatakan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut dan meminta kepolisian melakukan langkah-langkah penegakan hukum sehingga masalah tersebut tuntas.
(P008/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010