Jakarta (ANTARA News) - Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta Bonar Napitupulu minta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri segera dihapus karena tidak senafas dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Peraturan Bersama yang dimaksud adalah Nomor 8 dan 9 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah," katanya melalui pembicaraan telepon dari Tarutung, Tapanuli Utara, kepada pers di kantor pengacara Jimmy Otto Bismark di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, negara harus menjamin bagi setiap warganya untuk menjalankan ibadah. "Namun dalam praktik, ada sejumlah aturan yang tak sejiwa dengan isi UUD 1945," katanya Untuk itu, ia berharap hal ini dapat segera disikapi dengan bijaksana agar ke depan kehidupan kerukunan beragama di tanah air dapat terjamin.
(E001/Z003)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010