Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Inspektur Jenderal Pol. Timur Pradopo bersama Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan membahas kasus izin tempat ibadah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

"Rapat juga melibatkan Walikota Bekasi, Muchtar Muhammad, Rabu siang ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.

Boy mengatakan pertemuan itu akan membahas persoalan izin lokasi untuk tempat peribadatan jemaat HKBP di Ciketing, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat,dan mengantisipasi bentrok susulan antara jemaat dengan kelompok masyarakat.

Perwira menengah kepolisian itu, menjelaskan pertemuan juga akan membahas solusi untuk memfasilitasi penyediaan lokasi ibadah dan menanggulangi kasus penganiayaan terhadap jemaat HKBP.

Termasuk membahas perkembangan penyidikan terhadap kasus penusukan kelompok masyarakat terhadap jemaat HKBP.

Boy menyatakan penyidik juga akan menentukan status dari Ketua Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam Bekasi, MB terkait dengan penusukan jemaat HKBP.

"Status MB masih saksi, siang nanti akan ditentukan apakah menjadi tersangka atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Asiah Lumbuan Toruan (49) dan Pendeta jemaat HKBP Luspida (40) menjadi korban penusukan dari sekelompok orang tidak dikenal di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Cikeuting, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9) sekitar pukul 08.45 WIB.

Asiah Lumbuan Toruan menderita luka tusuk pisau di bagian perut kanan, sedangkan Pendeta Luspida menderita luka memar pada bagian kening sebelah kiri.

Kedua korban tindak kekerasan itu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Timur, guna menjalani perawatan intensif.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08:45 WIB, saat jemaat berjalan beriringan, kemudian berpapasan dengan delapan pelaku menumpang empat sepeda motor yang langsung melakukan penusukan dan penganiayaan terhadap korban.

Boy menegaskan pihak kepolisian akan menangani kasus penganiayaan itu secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Saat ini, polisi sudah menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dua jemaat HKBP itu.

Para tersangka itu, antara lain AF sebagai pimpinan, DTS, NN, AN, ISN, PN dan KA dengan sangkaan Pasal 351 tentang penganiayaan pemberatan dan Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama.
(T.T014/

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010