Kami berharap OJK bertindak tegas dengan memerintahkan MPAM untuk tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan dan segera membayar apa yang menjadi hak nasabah korban MPAM
Jakarta (ANTARA) - Nasabah Minna Padi Aset Management (MPAM) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak tegas MPAM yang belum memenuhi seluruh hak nasabah setelah pembubaran enam produk reksa dananya pada 2019 lalu.

Perwakilan nasabah, Yanti, mengatakan, waktu sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga kini kejelasan pengembalian dana tabungan nasabah korban Minna Padi masih tidak jelas.

"Kami berharap OJK bertindak tegas dengan memerintahkan MPAM untuk tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan dan segera membayar apa yang menjadi hak nasabah korban MPAM," ujar Yanti melalui keterangan di Jakarta, Jumat.
​​​​
Selain itu, lanjut Yanti, ia juga berharap OJK benar-benar bertindak tegas sebagai regulator yang memantau dan menjalankan fungsi perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

OJK melalui surat S-1422/PM.21/2019 tertanggal 21 November 2019 memerintahkan MPAM untuk melakukan pembubaran terhadap enam reksadana yang dikelola oleh MPAM.

Perintah pembubaran itu dilakukan karena OJK menemukan berbagai pelanggaran UU dan POJK yang dilakukan oleh MPAM termasuk pengurus yaitu direksi dan dewan komisaris, maupun oleh pemegang saham pengendali.

Atas dasar tersebut, Yanti mengatakan MPAM wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dewan komisaris juga wajib bertanggung jawab secara pribadi karena kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap MPAM sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10 /POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi.

Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Manajer Investasi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10 /POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi.

Selain itu, MPAM juga wajib melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan dimulai dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih Pembubaran (pada 25 November 2019) sebagai dasar perhitungan sebagaimana yang tercantum dalam POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

"Nasabah korban MPAM juga memohon bantuan dari pimpinan dan anggota Komisi XI DPR-RI untuk mengawal kasus ini hingga selesai dan memohon juga kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga penegakan hukum di bawahnya agar dapat turun tangan dan melindungi seluruh nasabah korban lembaga jasa keuangan yang merugikan kepentingan rakyat banyak," ujar Yanti.

Baca juga: Pembayaran tertunda setahun, nasabah Minna Padi layangkan surat ke OJK
Baca juga: Nasabah sayangkan pernyataan Minna Padi soal pengembalian dana nasabah
Baca juga: OJK: Investasi ilegal rugikan masyarakat hingga Rp117,4 triliun

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021