Ambon (ANTARA News) - Gembala Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mawar Sharon Pendeta Jacob Nahuwae mengimbau, warga Kristen dan Islam di Provinsi Maluku memperkuat kerukunan hidup antarumat beragama.

"Masyarakat jangan terprovokasi dengan kasus penusukan terhadap jemaat dan pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing Bekasi Minggu (12/9)," katanya Pendeta Jacob Nahuwae, di Ambon, Rabu.

Ia meminta agar dalam kasus itu diserahkan penanganannya pada proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Nahuwae mengatakan, budaya hidup Pela dan Gandong yang diwariskan para leluhur sejak berabad abad harus lebih dipererat sehingga pengalaman konflik sosial tahun 1999 tidak lagi terjadi di Maluku.

"Bangun terus dialog yang baik dengan sesama maupun lintas organisasi agama serta tokoh agama dan tokoh masyarakat," katanya.

Menurut Nahuwae, siapa pun orangnya yang melakukan penusukan terhadap jemaat HKBP yakni Asia Sihombing dan melukai Pendeta Lusfida pada Minggu 12 September itu, tidak dibenarkan karena bertentangan dengan dasar negara Indonesia yakni Pancasila.

"Yang jelas siapa pun orangnya harus diproses hukum. Hukum harus menjadi panglima di negara ini," ujarnya.

Nahuwae juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada aparat keamanan bila ada oknum-oknum tertentu yang dicurigai kemungkinan melakukan tindakan tidak terpuji yang bisa mengganggu ketenteraman warga.

"Warga Maluku jangan mau diadu domba. Pengalaman konflik yang lalu jangan terulang lagi karena akan berdampak bagi proses pembangunan di daerah ini," katanya menegaskan.

Mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri Nomor 1 Tahun 1969 tentang pendirian tempat ibadah yang diminta untuk dicabut, Nahuwae mengatakan, perlu ditinjau kembali sehingga tidak menimbulkan persoalan lain di masa mendatang.

"Memang harus direvisi dengan melihat kondisi sosial saat ini. SKB itu sendiri harus tetap ada karena negara berkewajiban mengatur kehidupan umat beragama agar masing-masing pemeluknya terlindungi," katanya.(*)
(ANT-184/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010