Kupang (ANTARA News) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengimbau seluruh komponen masyarakat di wilayah kepulauan ini untuk tidak terprovokasi dengan kasus yang menimpa jemaat dan pendeta Huria Kristen Batak Protestan di Bekasi.

"Kasus tersebut sedang diusut pihak yang berwajib, dan ambillah hikmah positif dari kejadian itu untuk berbenah diri dalam melakukan komunikasi antarsesama umat beragama dan tetap meningkatkan semangat kerukunan dan toleransi dalam hidup bermasyarakat," katanya usai menghadiri sidang bersama DPRD NTT, di Kupang, Rabu.

Imbauan Gubernur Lebu Raya ini menanggapi kasus tempat ibadah jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang belakangan menarik perhatian publik.

Menurut Gubernur Lebu Raya, kejadian yang menimpa jemaat dan pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Bekasi itu sangat memprihatinkan banyak pihak, namun tidak perlu larut dalam keprihatinan, lalu melakukan hal-hal yang akhirnya merunyamkan proses penyelesaianya.

"Pemeritah NTT sangat prihatin dengan kejadian tersebut, tetapi keprihatinan itu harus menjadi daya dorong untuk tetapi mewujudkan Indonesia termasuk NTT sebagai negara dan daerah yang "Rukun Mengharum" dalam proses interaksi antarsesama pemeluk agama dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika," katanya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum terkait tindakan penganiayaan dan penuntasan persoalan izin tempat ibadah jemaat Huria Kristen Batak Protestan itu dengan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri yang mengatur persyaratan pendirian rumah ibadah.

Dia mengatakan apabila peraturan tentang bagaimana hidup bersama diantara umat beragama dalam hal ini tentang pendirian rumah ibadah itu tidak relevan lagi atau masih terjadi kekurangan perlu direvisi atau disempurnakan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, menegaskan pemberian izin tempat ibadah, yang berkompeten adalah wewenang bupati/wali kota.

Kompetensi dan wewenang ini sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Keru kunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

"Di situ sudah jelas aturan-aturan soal pemberian izin tempat ibadah karena itu merupakan kewenangan bupati/wali kota," katanya.

Mendagri Gamawan Fauzi menduga, persoalan ini muncul bukan disebabkan aturan. Tapi lebih oleh pelaksanaan aturan. "Kelihatan masalahnya bukan soal aturannya tapi pelaksanaannya. Mungkin ini belum sepakat. Mungkin itu belum setuju," katanya.

"Pemanfaatan bangunan gedung yang bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara, harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/wali kota," katanya.(*)

(ANT-084/B/M008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010