Palu (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, berharap Komisi III DPR RI berinisiatif mengundang Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, untuk memberikan keterangan soal perkembangan penanganan dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kerusuhan Buol.

Wakil Ketua DPRD Buol bidang Keamanan dan Hak Asasi Manusia (HAM), Marwan Dahlan, yang dihubungi ANTARA News melalui telepon , Kamis, mengatakan bahwa penanganan kerusuhan yang menewaskan delapan warga sipil pada 31 Agutus dan 1 September 2010 tersebut lamban dan hingga kini belum satupun tersangka yang ditetapkan.

"Kita berharap Komisi III berinisiatif mengundang Kapolri mempertanyakan perkembangan penanganan kasus ini. Ini kasus serius terkait dengan kemanusiaan," kata Marwan.

Inisiatif dari Komisi III, kata Marwan, sangat dibutuhkan karena terkait dengan penanganan keamanan masih terpusat sehingga keterlibatan pemerintah pusat juga sangat diperlukan.

Dia mengatakan, secara kelembagaan DPRD Buol akan menindaklanjuti kasus kerusuhan Buol ke pemerintah pusat salah satunya ke Komisi III DPR RI.

"Pekan depan kita harapkan sudah ada keputusan lembaga DPRD," kata Marwan.

Keputusan kelembagaan DPRD tersebut akan dikonsultasikan ke Komisi III yang membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.

Namun, kata Marwan, alangkah lebih baik lagi jika Komisi III sudah berinisiatif mengundang Kapolri mempertanyakan perkembangan dan tindaklanjut penanganan hukum dari kerusuhan Buol tersebut.

Dia mengatakan, DPRD Buol secara politik berperan penting pada dua hal terkait kerusuhan Buol yakni meredam terjadinya gejolak susulan yang mengarah destruktif dan mengawal proses penegakan hukum atas kasus tersebut.

Salah satu upaya untuk meredam terjadinya gejolak susulan adalah penegakan hukum kepada mereka yang diduga terlibat dalam kerusuhan Buol yang menewaskan delapan warga sipil tersebut.

"Kami saat ini terus melakukan koordinasi baik ke pemerintah daerah bahkan ke Komisi Hak Asasi Manusia," kata mantan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat itu.

Hingga hari ke 15 pascakerusuhan Buol, belum satupun anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polda Sulteng baru menetapkan 32 oknum anggota Polri sebagai terperiksa kasus kerusuhan berdarah itu dengan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.

"Jumlahnya sudah 32 orang yang jadi terperiksa dan saat ini masih diproses oleh tim Propam Polda Sulteng dan Mabes Polri," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir.

Dia mengatakan, status terperiksa bagi 32 oknum anggota Polri itu dilakukan setelah tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda diperkuat Mabes Polri menemukan adanya bukti keterlibatan mereka terkait kasus di Buol.
(T.A055/R007/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010