Pasuruan (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan, Jawa Timur menahan seorang Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Mapolres Pasuruan setempat, karena berbuat cabul terhadap seorang gadis yang lama dikenalnya.

Sul (39), warga Dusun Glatik, Desa Glagahrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang juga menjadi Ketua LPKSM itu ditahan di Polres Pasuruan karena melakukan pencabulan terhadap DAW (17), warga Desabakalan, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

Sul yang kini meringkuk di tahanan Polres Pasuruaan itu tampak stres, karena ia terus teriak-teriak, sehingga memancing kejengkelan petugas jaga sel.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Indra Mardiana, menjelaskan Sul ditangkap polisi atas dasar laporan orang tua korban. Tersangka yang dua kali dipanggil juga tidak datang, sehingga polisi terpaksa menjemputnya di rumahnya.

Kejadian pencabulan dilakukan di sebuah vila di Tretes dengan dalih tersangka ingin membantu korban melancarkan jodohnya lewat ritual, namun dari kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke polisi, karena anaknya yang masih gadis telah dinodai.

Dijelaskan, hubungan antara pelaku dengan korban tak dicurigai orang tua karena telah lama saling kenal, bahkan saat keduanya berjanji akan membesuk temannnya yang sakit di RSUD Bangil, orang tua korban yang mengantarkan ke rumah tersangka.

Namun di tengah perjalanan keduanya urung membesuk temannya, karena mendapat kabar yang bersangkutan telah sembuh dan telah pulang.

Tersangka kemudian mengajak kembali dengan mengalihkan pembicaraan tentang hubungan korban dengan pacarnya. Dengan alasan ingin membantu korban, tersangka berjanji akan membantu hubungan korban dengan pacarnya lebih mantap.

Namun, dengan syarat agar korban bersedia melakukan ritual sesuai permintaan "prewangan" yang menyatu dalam tubuh tersangka. Korban juga diminta untuk menyediakan madu sebagai syarat ritual yang akan dilakukannya.

Untuk melaksanakan ritual tersebut, keduanya menyewa sebuah vila di Tretes. Awalnya, korban juga telah menaruh curiga karena ritual harus dilakukan di Tretes.

Namun, pelaku mampu meyakinkan korban bahwa pemilihan tempat di Tretes untuk mencari daerah yang tenang sesuai permintaan "prewangan" yang menempel dalam diri pelaku.

Dari ritual tersebut kemudian korban yang merasa telah ternodai akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.(*)
(KR-MSW/E011/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010