Jakarta (ANTARA News) - Kalangan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia atau PJTKI mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena klaim dari 986 TKI tidak diproses oleh perusahaan asuransi.

Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Kamis, mengatakan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) menunjuk perusahaan dan konsorsium asuransi terkait masalah itu.

"Menteri menunjuk hanya satu perusahaan asuransi dan satu broker," kata Yunus. Perusahaan asuransi tersebut bermasalah karena tak membayar klaim dan penunjukan itu juga akan memunculkan praktik monopoli.

Inilah beberapa masalah penempatan dan perlindungan TKI yang tak kunjung tuntas, kata Yunus, yakni sejak Menakertrans Erman Soeparno hingga Muhaimin Iskandar dan terkait dengan kinerja Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang tumpang tindih.

Dalam suratnya bertanggal 16 September 2010, Yunus menjelaskan bahwa permasalahan muncul ketika BNP2TKI menunjuk LSM LBH Kompar untuk menerima dan mengajukan klaim TKI bermasalah di terminal khusus TKI Bandara Soekarno-Hatta.

LSM tersebut tidak bisa menuntas puluhan ribu klaim TKI bermasalah yang mereka data. Permasalahan itu lalu diserahkan kepada Himsataki.

Himsataki memutakhir data tersebut dan terdapat 986 TKI yang layak mendapatkan santunan dari asuransi perlindungan TKI yang ditunjuk Menakertrans.

Klaim lalu diajukan tetapi tidak diproses. Surat pengaduan sudah diajukan Menakertrans Erman Soeparno dan penggantinya Muhaimin Iskandar, tetapi tidak digubris.

Kini Muhaimin menunjuk satu-satunya perusahaan asuransi dan satu-satunya broker asuransi untuk melindungi TKI.

"Penunjukan itu menurut kami tidak masuk akal karena mereka bagian dari perusahaan dan broker yang tidak membayar klaim itu," kata Yunus.

Penunjukkan itu juga akan menimbulkan praktik monopoli asuransi dan broker asuransi TKI oleh pihak swasta.

Tidak hanya itu, pembenahan yang dilakukan Menteri juga tidak menyentuh substansi permasalahan karena masih menggunakan sistem lama yang jelas-jelas merugikan TKI dan PJTKI.

"Aturan baru itu masih mewajibkan PJTKI membayar premi asuransi perlindungan selama TKI bekerja di luar negeri," kata Yunus.

Sementara, jelas-jelas perusahaan asuransi dan broker Indonesia tidak memiliki ijin usaha di luar negeri sehingga perlindungan yang diberikan semu.

"Mana mungkin memberi perlindungan di luar negeri jika perusahaan dan broken tak punya ijin usaha di luar negeri," kata Yunus.

Karena itu dia minta agar selama TKI bekerja di luar negeri mereka diikutkan dalan program perlindungan dari perusahaan asuransi di negara setempat.

Surat kepada Presiden RI yang ditandatangani oleh Yunus dan Nadya Farhani, SH (Kadiv. Perlindungan TKI Himsataki) itu diantaranya ditembuskan ke KPK, Anggota Komisi IX DPR RI, BPK, KPPU, Direktur Perasuransian, Depkeu, Ditjen Binapenta Kemenakertrans, organisasi PJTKI dan para PJTKI.(*)
(E007/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010