Palu (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Tengah, Bandjela Paliudju, mendaftarkan sebagai bakal calon gubernur provinsi itu kepada Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kamis (16/9) sore.

"Iya betul. Sudah ada tim suksesnya yang datang ambil formulir," kata Ketua Desk Pilkada DPD PDI Perjuangan Sulteng, Huisman Brant Toripalu di Palu, Jumat.

Tim sukses Paliudju yang datang itu adalah dua orang perempuan. Mereka datang langsung ke Sekretariat DPD PDIP di Jalan Ahmad Yani Palu.

Namun belum diketahui, waktu pengembalian formulir beserta kelengkapan administrasi lainnya.

Menurut Brant, batas akhir pengembalian formulir pendaftaran bakal calon gubernur tanggal 25 September 2010.

Setelah itu, nama-nama yang mendaftar akan diverifikasi administrasi.

Hingga kini, ada lima orang mendaftarkan di PDI Perjuangan untuk diusung sebagai bakal calon Gubernur pada Pilkada Sulteng awal tahun 2011 mendatang.

Mereka adalah Muhtar Darise, Abdullah, Rendy Lamadjido, dan Gumyadi. Keempat tokoh tersebut mendaftar pada hari pertama dibukanya pendaftaran, Rabu (15/9).

Dari empat yang mendaftar tersebut, hanya satu yang mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur yakni Gumyadi, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng.

Hari kedua pendaftaran, hanya Paliudju sendiri yang mendaftar dan mengambil formulir melalui tim suksesnya.

Paliudju sudah dua kali menjabat sebagai gubernur provinsi itu yakni periode 1996-2001 dan 2006-2011.

Namun, pencalonan Paliudju bisa terganjal karena Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Pasal 58 huruf o UU Nomor 12 tahun 2008 menyebutkan, seorang calon kepala daerah belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

Atas pasal tersebut, Paliudju mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun hingga kini belum ada putusan.

Menurut Brant, dari lima tokoh yang mendaftar di PDIP tersebut belum satupun yang mengembalikan formulir beserta persyaratan administrasi lainnya. (A055/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010