Jakarta (ANTARA News) - Alief Kuncoro, terdakwa pemberi motor Harley Davidson seharga Rp410 juta kepada penyidik Kompol M Arafat, divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Alief pun harus membayar denda Rp50 juta atau subsider dua bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan," kata pimpinan majelis hakim, Mien Trisnawati, di Jakarta, Senin.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 2,5 tahun penjara.

Majelis hakim meyakini Alief Kuncoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap penyidik Kompol Arafat.

Majelis hakim memandang perbuatan Alief tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Yang meringankan Alief, terdakwa berlaku terus terang dalam persidangan, terdakwa juga belum pernah dihukum, berlaku sopan dan menjadi tulang punggung keluarga," katanya.

Terdakwa dikenai Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001.

Seperti diketahui pemberian motor Harley tersebut, dimaksudkan agar terdakwa tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Gayus HP Tambunan oleh Kompol Arafat.

Pada September 2009, terdakwa dan Gayus HP Tambunan bertemu dengan Kompol Arafat di Restoran King Place Hotel Pacific Palace Kompleks Perkantoran Sudirman Central Business Distrik (SCBD), Jakarta Selatan.

Pertemuan tersebut untuk membicarakan agar Imam Cahyo Maliki, tidak menjadi tersangka," katanya.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010