Manado (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan bahwa biaya pemilu kepala daerah yang terlalu mahal dapat menjadi penyebab seorang kepala daerah melakukan korupsi.

"Karena biaya pilkada itu mahal sekali, maka bisa menghabiskan sekian puluh miliar rupiah," katanya, di Manado, Senin, menjawab pertanyaan pers tentang penyebab kepala daerah terlibat kasus korupsi.

Mendagri pernah mencontohkan, biaya yang dikeluarkan seorang calon kepala daerah untuk pilkada mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Sementara itu, menurut dia, gaji seorang kepala daerah  tidak cukup untuk membayar keseluruhan biaya pilkada tersebut, sehingga muncul pendapat salah satu pemicu kepala daerah melakukan korupsi adalah untuk membaya biaya pilkada yang mahal.

Selain biaya pilkada yang mahal, Gamawan mengatakan, penyebab kepala daerah melakukan korupsi karena ada niat untuk memperkaya diri, bukan untuk mengabdi pada masyarakat.

"Kalau niatnya menjadi kepala daerah untuk mengabdi, mudah-mudahan tidak ada yang korupsi," ujar Gamawan yang ditemui setelah pelantikan Gubernur Sulawesi Utara S.H. Sarundajang dan Wagub Djouhari Kansil, untuk periode 2010-2015.

Gamawan mengatakan, penyebab lain sehingga kepala daerah tersangkut kasus korupsi adalah karena ketidaktahuan atas aturan.

"Bisa karena (kepala daerah) keliru, seperti salah mengambil keputusan sehingga masuk penjara," katanya.

Untuk menghindari kepala daerah yang masuk penjara karena ketidaktahuan atas aturan, Mendagri mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan menyelenggarakan orientasi bagi bupati/wali kota yang baru.

Orientasi tersebut dilaksanakan selama tiga minggu dengan materi yang beragam. Rencananya, orientasi bagi bupati/wali kota terpilih periode 2010-2015 akan dilaksanakan pada tahun ini.

Menanggapi sejumlah kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Mendagri mengatakan, kepala daerah yang bersangkutan akan tetap dilantik.

Ia menuturkan, jika kemudian setelah dilantik, status kepala daerah yang baru dilantik tersebut menjadi tersangka maka akan dinonaktifkan sementara.

"Kalau baru jadi tersangka maka tetap dilantik, kalau terdakwa maka nonaktif sementara," katanya.

Apabila kemudian, pengadilan menjatuhkan vonis dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka kepala daerah yang bersangkutan akan dinonaktifkan.
(T.H017/D009/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010